Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

Komnas Perlindungan Anak Desak Hukuman Maksimal Dalam Dugaan Penganiayaan Anak Berinisial N

badge-check

Komnas Perlindungan Anak Desak Hukuman Maksimal Dalam Dugaan Penganiayaan Anak Berinisial N Perbesar

Jakarta//kompasnusa.net-  Komnas Perlindungan Anak menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang anak berinisial N, yang diduga menjadi korban kekerasan dalam lingkungan keluarga, ( 26/02/26)

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar anak atas perlindungan dan rasa aman di lingkungan terdekatnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan tengah berlangsung.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum terbukti terjadi tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian anak, maka pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian anak, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman maksimal. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada anak sebagai kelompok yang paling rentan,” tegasnya.

Secara hukum, pelaku dapat dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Apabila pelaku memiliki hubungan sebagai orang tua atau wali korban, pidana dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman pokok.

Komnas Perlindungan Anak menekankan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius. Ketika kekerasan terjadi di dalam rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang anak, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap tanggung jawab moral, sosial, dan hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Komnas Perlindungan Anak
Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Meminta agar setiap dugaan unsur pembiaran, kelalaian pengasuhan, riwayat kekerasan sebelumnya, atau upaya menutupi peristiwa turut didalami.

Akan mengawal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mendorong evaluasi sistem perlindungan anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Komnas anak juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi.

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui:
LPA Pusat – Komnas Perlindungan Anak
Website: https://komnasanak.or.id⁠�
Email: sekretariat.komnaspa@gmail.com
WhatsApp “Ai Sahabat Anak” (24 Jam): 08 222 8888 454

Comments are closed.

Baca Juga

Remaja Tewas Tersengat Kabel Listrik di Batu Bara, LIN Desak Polisi Periksa Manajemen PLN

1 Nov 2026 - 07:21 WIB

Remaja Tewas Tersengat Kabel Listrik di Batu Bara, LIN Desak Polisi Periksa Manajemen PLN

Ketua FORMAPERA Sumut Bambang Syahputra Dukung Kapolri Berantas Bandar dan Jaringan Narkoba

31 Oct 2026 - 12:19 WIB

Ketua FORMAPERA Sumut Bambang Syahputra Dukung Kapolri Berantas Bandar dan Jaringan Narkoba

Malam Resepsi Sumpah Pemuda, KNPI Tanjung Balai Usung Thema “PEMUDA BERSATU, KNPI MAJU, TANJUNG BALAI EMAS”

30 Oct 2026 - 07:53 WIB

Malam Resepsi Sumpah Pemuda, KNPI Tanjung Balai Usung Thema “PEMUDA BERSATU, KNPI MAJU, TANJUNG BALAI EMAS”

GPKM-SU Apresiasi Seluruh Kapolres se-Sumut atas Kelancaran Operasi Patuh Toba 2026

29 Oct 2026 - 16:27 WIB

GPKM-SU Apresiasi Seluruh Kapolres se-Sumut atas Kelancaran Operasi Patuh Toba 2026

LSM GIB Laporkan Tiga Desa dan Satu SD Negeri di Nias Utara ke Kejari Gunungsitoli

28 Oct 2026 - 09:44 WIB

LSM GIB Laporkan Tiga Desa dan Satu SD Negeri di Nias Utara ke Kejari Gunungsitoli
Trending on Organisasi