Jakarta//kompasnusa.net- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Labuhan batu Utara (Labura) yang meninggal dunia pada 3 Oktober 2026 saat menjalani perawatan di wilayah Labuhan batu ” Minggu (04/10/26).
“Penyidikan harus mengungkap secara terang dugaan kekerasan yang dialami anak dan penyebab kematian, termasuk memastikan apakah keduanya berkaitan. Semua kemungkinan harus diuji melalui keterangan, bukti, dan pemeriksaan ahli. Kepentingan terbaik anak dan perlindungan privasi keluarga harus tetap dijaga,” kata Agustinus melalui sambungan WhatsApp
Agustinus meminta Polres Labuhan Batu segera memastikan status penanganan laporan, mengungkap penyidik pengungkapan bagi keluarga, menyusun kronologi berdasarkan bukti, dan memeriksa pihak-pihak yang relevan. Dokumen medis dan bukti lain yang berisiko hilang perlu segera diamankan sesuai prosedur.
Penyudik juga perlu menelusuri siapa saja yang memiliki akses kepada anak, tanpa menganggap kedekatan sebagai bukti keterlibatan.
Ia mendesak kepolisian untuk memastikan hal ini mendapat perhatian dan pengawasan yang memadai.
Keluarga perlu memperoleh penjelasan berkala mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, fakta yang masih diperiksa, dan tindak lanjut penyidikan.
Agustinus secara khusus mengajak Pemerintah Kabupaten Labuhan batu Utara dan Pemerintah Kabupaten Labuhan batu untuk mengawali penanganan perkara bersama. Kedua pemerintah daerah diminta memastikan koordinasi antara kepolisian, rumah sakit, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta UPTD PPA berjalan cepat dan tidak terputus karena perbedaan wilayah administrasi.
Kedua, pemerintah kabupaten juga memastikan keluarga mendapat pendampingan yang diperlukan serta membantu koordinasi penyediaan dokumen dan informasi melalui prosedur yang berlaku, tanpa mengganggu penyidik independen.
“Pengawalan semua pihak yang diperlukan agar perkara ini mendapat perhatian dan fakta yang terungkap. Masyarakat, organisasi perlindungan anak, tokoh masyarakat, dan media hendaknya membantu dengan meminta perkembangan resmi, menjaga privasi keluarga, serta tidak menyebarkan identitas atau spekulasi,” tutup Agustinus.




















