Remaja Tewas Tersengat Kabel Listrik di Batu Bara, LIN Desak Polisi Periksa Manajemen PLN
Batu Bara // Kompasnusa.net

Kematian Alwi Alhadad (15), remaja asal Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, yang diduga tersengat kabel listrik tegangan tinggi milik PT PLN (Persero) pada 24 Oktober 2026, menuai sorotan. Kabel yang dilaporkan menjuntai di area semak-semak tersebut diduga menjadi penyebab insiden tragis yang merenggut nyawa korban.
Peristiwa itu kini memunculkan pertanyaan mengenai penanganan hukum dan tanggung jawab pihak terkait, terutama menyangkut dugaan kelalaian dalam pemeliharaan jaringan listrik yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batu Bara, Dahwir S.M., mendesak aparat kepolisian agar mengusut secara objektif peristiwa tersebut, termasuk memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja PLN ULP Tanjung Tiram.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/10/2026), Dahwir menyoroti belum adanya informasi mengenai pemeriksaan formal terhadap manajemen PLN terkait insiden yang menewaskan remaja tersebut.
Menurutnya, penanganan peristiwa yang diduga berkaitan dengan kelalaian keselamatan instalasi listrik tidak semestinya hanya bergantung pada ada atau tidaknya laporan dari keluarga korban.
“Meski keluarga korban menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah, aparat penegak hukum tetap perlu menilai apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Jangan sampai persoalan keselamatan masyarakat terabaikan,” ujar Dahwir.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga korban, Muhammad Ridwan Sholeh, memilih tidak mengajukan laporan polisi dan hanya meminta pihak PLN membenahi instalasi kabel yang dinilai membahayakan warga.
Namun, menurut Dahwir, sikap keluarga tersebut tidak serta-merta meniadakan perlunya penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
LIN Soroti Dugaan Kelalaian
Dahwir menjelaskan, dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Ia merujuk Pasal 359 KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat menjadi dasar penilaian terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur sanksi terhadap perbuatan tertentu akibat kelalaian dalam penggunaan tenaga listrik yang mengakibatkan kematian.
“Penegak hukum perlu memeriksa fakta di lapangan, kondisi kabel, standar keselamatan instalasi, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, penerapan pasal pidana dalam kasus ini harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti. Penentuan ada atau tidaknya kelalaian, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur pidana yang terpenuhi merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.
Santunan Tidak Menggantikan Pemeriksaan Hukum
Lebih lanjut, Dahwir menilai penerimaan keluarga terhadap peristiwa tersebut sebagai musibah maupun kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang bukan merupakan delik aduan, aparat penegak hukum perlu menilai perkara berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, terlepas dari sikap keluarga korban.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat pemberian santunan dari pihak terkait, hal itu tidak otomatis membuktikan bahwa persoalan hukum telah selesai. Dampak hukumnya harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan keadaan konkret perkara.
Karena itu, LIN meminta kepolisian memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk apakah penyelidikan telah dilakukan dan langkah apa saja yang sudah ditempuh untuk mengungkap penyebab kematian korban.
PLN Diminta Bertanggung Jawab atas Keselamatan Jaringan
Dahwir turut menyoroti tanggung jawab PLN sebagai penyedia tenaga listrik dalam menjaga keamanan jaringan dan instalasi yang berada di bawah pengelolaannya.
Menurutnya, kabel listrik yang menjuntai rendah atau berada dekat dengan permukaan tanah di area yang dapat diakses masyarakat merupakan kondisi yang perlu segera diperiksa dan ditangani untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Ia meminta petugas terkait melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap lokasi kejadian, termasuk memastikan apakah kabel tersebut memenuhi standar keselamatan, bagaimana kondisi penyangga dan isolasinya, serta apakah sebelumnya terdapat laporan mengenai potensi bahaya di lokasi itu.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jika benar terdapat kabel bertegangan tinggi yang menjuntai hingga membahayakan warga, kondisi tersebut harus segera ditangani dan penyebabnya diusut secara menyeluruh,” katanya.
Dahwir menegaskan, langkah pemeriksaan tidak hanya penting untuk mengetahui penyebab kematian Alwi, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah lain.
Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Menyeluruh
Atas peristiwa tersebut, DPC LIN Batu Bara mendesak Polres Batu Bara melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus, melaksanakan penyelidikan secara objektif, serta memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai hasil penyelidikan.
LIN juga meminta evaluasi terhadap manajemen PLN ULP Tanjung Tiram. Dahwir bahkan mendorong agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap pimpinan unit terkait apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penanganan persoalan keselamatan instalasi listrik tidak berhenti pada perbaikan teknis semata, tetapi juga memberikan kepastian mengenai tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PLN ULP Tanjung Tiram maupun Polres Batu Bara mengenai hasil pemeriksaan teknis, perkembangan penyelidikan, atau ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan Alwi Alhadad.
























