Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

badge-check

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh Perbesar

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh.

Deli Serdang // Kompasnusa.Net – Terkait tertundanya eksekusi di lahan milik Al Washliyah seluas 32 Hektar di jalan serbaguna Pasar lV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Propinsi Sumatera Utara tidak kondusif.

Eksekusi berakhir ricuh, warga masyarakat melempari aparat kepolisian dengan bom molotov, batu hingga botol kaca maupun botol berisi bahan bakar pertalite dalam pelaksanaan eksekusi di lahan milik Al Washliyah.

Sejumlah anggota dari satuan Brimob Polda Sumatera Utara untuk diperbantukan mengalami cedera akibat lemparan bom molotov dan batu.

Kuasa hukum pengurus besar (PB) Al Washliyah Hajjah Ade Zainab Taher SH di dampingi Muhammad Hatta SH dalam konferensi persnya mengatakan, menyikapi eksekusi lahan seluas 32 Hektar milik Al Washliyah yang belum berhasil dalam eksekusi tersebut. Kamis 29 Oktober 2026.

Kami sebagai Kuasa hukum menyampaikan dalam hal hal sebagai berikut. kami menghormati proses hukum dari aparat penegak hukum, kami mengapresiasi dari Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang telah bekerja secara profesional dan mengedepankan secara humanis dalam melaksanakan eksekusi.

Penundaan eksekusi adanya perlawanan dari pihak penggarap bagian dari dinamika yang sangat kami pahami.

Kami tidak ingin adanya pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah, status hukum tanah jelas milik Al Washliyah yang sah.

Perlu kami tegaskan kepada publik, lahan 32 Hektar tersebut adalah milik sah Al Washliyah yang telah berkekuatan hukum tetap dan inkrah, tidak ada lagi perdebatan soal siapa pemiliknya.

Penggarap adalah tidak memiliki alas hak, kegagalan hari ini bukan kekalahan cek ombak saja, eksekusi hari ini memang tertunda, namun ini bukan akhir justru ini menjadi titik awal.

Pesan kami sangat jelas kepada seluruh penggarap liar yang berada di lahan lahan Al Washliyah lainnya jangan coba coba menambah bangunan baru, jangan memperluas garapan dan jangan transaksi jual beli di atas tanah milik Al Washliyah.

Hari ini Negara telah hadir dan Negara mengakui bahwa kepemilikan lahan tersebut milik hak Al Washliyah.

Eksekusi soal waktu, kuasa hukum Al Washliyah akan mengambil langkah hukum, memohon jadwal ulang eksekusi dengan pengamanan lebih komprehensif dengan kekuatan personil keamanan yang lebih besar lagi, terhadap pihak aparat penegak hukum.

Dan Kami melaporkan dugaan penghalangan eksekusi dengan junto Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP dangan penyerobotan tanah dalam Pasal 385 KUHP terhadap oknum provokator.(Br)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

1 Nov 2026 - 12:11 WIB

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031

31 Oct 2026 - 12:41 WIB

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031

Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat

31 Oct 2026 - 12:30 WIB

Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan melalui Peralihan Penerbitan Nota

31 Oct 2026 - 02:32 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan melalui Peralihan Penerbitan Nota

Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Peningkatan Layanan di Terminal Peti Kemas Internasional Belawan

30 Oct 2026 - 16:09 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Peningkatan Layanan di Terminal Peti Kemas Internasional Belawan
Trending on News