Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Organisasi

LSM GIB Laporkan Tiga Desa dan Satu SD Negeri di Nias Utara ke Kejari Gunungsitoli

badge-check

LSM GIB Laporkan Tiga Desa dan Satu SD Negeri di Nias Utara ke Kejari Gunungsitoli Perbesar

Nias Utara // Kompasnusa.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (LSM GIB) DPD Kepulauan Nias melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (27/10/2026).

Ketua LSM GIB DPD Kepulauan Nias, Atalisi Zega, mengatakan pihaknya menyerahkan empat laporan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Nias Utara.

Menurut Atalisi, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. Kami berharap setiap dugaan yang dilaporkan dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atalisi menjelaskan, empat laporan pengaduan tersebut terdiri atas tiga laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, masing-masing di Desa Fino, Desa Silimabanua, dan Desa Banua Gea, Kabupaten Nias Utara.

Sementara satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di SD Negeri Laraga Lolö’ana, Kabupaten Nias Utara, pada beberapa tahun sebelumnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut diserahkan melalui ruang pelayanan Kejari Gunungsitoli agar dugaan yang disampaikan dapat diperiksa dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Klaim Belum Mendapat Tanggapan atas Surat Klarifikasi

Sebelum membuat laporan pengaduan, Atalisi menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi secara tertulis kepada sejumlah pihak terkait.

Surat tersebut, menurut dia, bertujuan memperoleh penjelasan serta memastikan informasi yang dihimpun dapat dikonfirmasi secara berimbang sebelum dibawa ke ranah penegakan hukum.

Namun, ia mengklaim belum menerima tanggapan dari beberapa pemerintah desa maupun pihak sekolah hingga batas waktu yang ditentukan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pihaknya meneruskan persoalan itu melalui mekanisme pengaduan kepada aparat penegak hukum.

“Kami menduga ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebelumnya, kami sudah menyampaikan surat konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan sejumlah pemerintah desa. Karena belum mendapat tanggapan, kami menempuh jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Atalisi.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan LSM GIB tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu.

LSM GIB Berkomitmen Mengawal Laporan

Pada kesempatan yang sama, Kabid Informasi LSM GIB, Feberius Bu’ulolo, bersama Kabid Hukum dan Advokasi, Enafao Zega, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.

Mereka berharap Kejari Gunungsitoli dapat menelaah materi pengaduan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

LSM GIB juga menyatakan komitmennya untuk memantau proses penanganan laporan hingga memperoleh kejelasan. Menurut mereka, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik penting dilakukan demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan dana pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari Gunungsitoli mengenai penerimaan maupun tindak lanjut atas empat laporan pengaduan tersebut. Konfirmasi dari pemerintah desa yang dilaporkan serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang.

Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Ketua PW GP Al Washliyah Sumut Bersama Kapolda Gelar Deklarasi Perang Melawan Narkoba

26 Oct 2026 - 12:42 WIB

Ketua PW GP Al Washliyah Sumut Bersama Kapolda Gelar Deklarasi Perang Melawan Narkoba

IKA FATERNA UNAND Sumut Mulai Regenerasi, Yusuf Hamidi Ditunjuk Pimpin Tim Formatur

25 Oct 2026 - 23:22 WIB

IKA FATERNA UNAND Sumut Mulai Regenerasi, Yusuf Hamidi Ditunjuk Pimpin Tim Formatur

OSN Terus Bergerak, Sabu 111 Gram dan Uang Rp127 Juta Berhasil Disita, Forum Pemuda Gemkara Apresiasi Kinerja Polres Batu Bara

24 Oct 2026 - 23:44 WIB

OSN Terus Bergerak, Sabu 111 Gram dan Uang Rp127 Juta Berhasil Disita, Forum Pemuda Gemkara Apresiasi Kinerja Polres Batu Bara

DUGAAN KERACUNAN 53 SANTRI, LPA DELI SERDANG: MOMENTUM EVALUASI KESELAMATAN ANAK DALAM KEGIATAN PUBLIK

24 Oct 2026 - 00:26 WIB

DUGAAN KERACUNAN 53 SANTRI, LPA DELI SERDANG: MOMENTUM EVALUASI KESELAMATAN ANAK DALAM KEGIATAN PUBLIK

KASUS DUGAAN KEKERASAN TERHADAP BALITA DI KARAWANG, KOMNAS PA DESAK PEMULIHAN KORBAN DAN EVALUASI SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

22 Oct 2026 - 02:34 WIB

KASUS DUGAAN KEKERASAN TERHADAP BALITA DI KARAWANG, KOMNAS PA DESAK PEMULIHAN KORBAN DAN EVALUASI SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
Trending on News