Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Sebelas Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Binjai // Kompasnusa.Net – Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, A.W., S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., melaksanakan konferensi pers pengungkapan empat perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek jajaran, Sabtu (31/10/26).

Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda mengatakan, Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku, termasuk sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum, dari empat perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Binjai,” terangnya.
Dijelaskannya, adapun pengungkapan tersebut meliputi:
Perkara pertama, berdasarkan LP/B/71/X/2026, terkait pencurian sepeda motor Honda CRF BK 5764 AJH di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Petugas mengamankan empat terduga pelaku, yakni HR (22), DPS (16), RAG (18), dan FG (17), pada Kamis (29/10/2026). Barang bukti berupa satu unit Honda CRF berhasil diamankan.
Perkara kedua, berdasarkan LP/B/153/X/2026, terkait pencurian sepeda motor Honda Vario 160 BK 4792 RBS di depan SMPN 1, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Petugas mengamankan tiga terduga pelaku, yakni GAT (15), SH (16), dan FA (15), di Perumahan DL. Sitorus, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. Barang bukti satu unit Honda Vario 160 turut diamankan.
Perkara ketiga, berdasarkan LP/B/313/V/2026, terkait pencurian sepeda motor di Masjid Nurul Yaqin, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Petugas mengamankan dua terduga pelaku, yakni AL (15) di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, dan A (15) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (27/10/2026). Barang bukti berupa satu kemeja hitam yang diduga digunakan saat melakukan pencurian turut diamankan.
Perkara keempat, berdasarkan LP/B/98/X/2026 tanggal 27 Oktober 2026, terkait pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Petugas mengamankan dua terduga pelaku, yakni RA (21) di Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, dan SR (16) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Selasa (30/10/2026).
Dari perkara keempat, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, dua unit handphone, kartu SIM, dompet, STNK, uang tunai Rp289.000, serta beberapa potong pakaian dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan Call Center 110,” tegas Kapolres Binjai
Saat ini, Ke 11 terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ucap AKBP Bimo Moernanda. (Tolhas Pasaribu)























