Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan
Deli Serdang//kompasnusa.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis 21 Mei 2026 lalu.
Kali ini, bersama Polsek Lubuk Pakam, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran dan mencakup narkotika jenis sabu dengan menyelesaikan pengamanan tiga orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas diinduksi narkotika di Jalan Sudirman, Gang Pancasila, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Pakam bersama personel yang dibeck up penuh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AP (36) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, NN (29) warga Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam dan MRA (33) warga Jalan Diponegoro Kecamatan Lubuk Pakam.
Selain pengamanan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 27 bungkus klip plastik berisi dugaan narkotika jenis sabu, satu butir pil yang diduga ekstasi, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.186.000, serta empat unit genggam telepon yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya tersangka ketiga beserta barang bukti diboyong ke Polsek Lubuk Pakam dan kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun peredaran narkotika.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjaga keamanan serta menjaga masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolresta. Sabtu (30/5/2026).
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, SH, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center 110, apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, peredaran narkotika, maupun tindak pidana lainnya.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat,” ujarnya.@Yan






