PKB dan Nasdem Walk Out Saat Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPID Sumut
Medan – Kompasnusa.net// Uji kelayakan dan kepatuhan calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Selasa (15/9/2026) diwarnai aksi walk out dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi partai Nasdem. Hal ini sebagai protes terhadap perubahan agenda yang dinilai dilakukan secara mendadak.

Kedua fraksi tersebut menilai, proses yang digelar di Gedung DPRD Sumut ini awalnya dijadwalkan hanya melakukan fit and proper test. Namun tiba-tiba, kegiatan diarahkan hingga ke tahap pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga pun angkat bicara. Pihaknya menilai, terdapat persoalan prosedural dalam pelaksanaan pemilihan.
Dimana, genda yang sebelumnya telah disepakati untuk dilaksanakan selama dua hari, adalah uji kelayakan dan kepatutan. Namun, pada sore hari muncul perubahan agenda yang mengarah kepada pelaksanaan pemilihan.
“Agenda awal yang sudah disepakati itu adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tiba-tiba sore harinya berubah menjadi agenda pemilihan. Kami mempertanyakan, kapan perubahan agenda itu dibahas dan diputuskan,” ujar Zeira.
Ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan munculnya surat dari pimpinan DPRD Sumut yang berkaitan dengan proses pemilihan tersebut. Menurutnya, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai kapan dan dalam forum apa perubahan agenda itu dibahas.
Bahkan, kata Zeira, ketika dirinya meminta penjelasan kepada pimpinan Komisi A, jawaban yang diberikan belum mampu menjelaskan dasar perubahan agenda tersebut.
Zeira kemudian meminta agar waktu, tanggal, dan jam pelaksanaan pemilihan disepakati terlebih dahulu melalui mekanisme yang sesuai. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat kesepakatan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses menjadi tidak kondusif. Karena itu, ia memilih untuk meninggalkan ruangan dan tidak ikut serta dalam proses pemilihan.
“Saya memilih WO karena saya tidak ingin ikut dalam proses yang menurut kami cacat secara prosedural. Kalau prosedurnya cacat, kemudian tetap dipaksakan untuk dilakukan, menurut saya itu tidak benar,” tegas Zeira.
Ia juga mengingatkan bahwa, terkait prosedur tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Terlebih, undangan awal yang diterima peserta maupun anggota dewan hanya mencantumkan agenda uji kelayakan dan kepatutan, bukan agenda pemilihan atau penetapan.
“Kalau kemudian ada pihak yang keberatan, tentu bisa saja menggugat hasilnya. Karena undangan awal itu yang tercantum adalah uji kelayakan, bukan pemilihan,” ketusnya.
Sikap serupa juga diambil Fraksi Nasdem. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, mengatakan pihaknya melakukan WO karena mempersoalkan perubahan agenda yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pembahasan Bamus.
Berkat menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Bamus, agenda yang ditetapkan sebelumnya adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut.
“Berdasarkan hasil Bamus awal, agenda kita adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tetapi tiba-tiba pada hari yang sama muncul agenda pemilihan atau penetapan calon. Ini yang kami pertanyakan,” kata Berkat.
Menurut Berkat, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena terdapat ketidaksinkronan antara hasil Bamus, surat undangan pimpinan DPRD Sumut, dan agenda yang kemudian dijalankan di lapangan.
“Surat undangannya juga yang kami terima itu hanya uji kelayakan dan kepatutan. Tidak ada agenda pemilihan. Kemudian tiba-tiba di lapangan ada pemilihan,” ujarnya.
Berkat juga menyebut, perubahan agenda itu bukan hanya dipersoalkan oleh anggota dewan. Sejumlah calon anggota KPID Sumut juga tidak mengetahui adanya perubahan agenda yang mengarah kepada pemilihan atau penetapan.
“Wakil Ketua Komisi A juga menyampaikan tidak pernah mengusulkan atau mengetahui adanya perubahan agenda itu. Jadi kami mempertanyakan dasar perubahan ini,” kata Berkat.
Atas kondisi tersebut, Fraksi Nasdem memilih meninggalkan proses pemilihan sebagai bentuk penolakan. Berkat menegaskan, WO dilakukan bukan karena pihaknya menolak proses uji kelayakan calon KPID, melainkan karena mempertanyakan prosedur perubahan agenda.
“Nasdem WO sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang kami nilai cacat secara prosedural. Kami tidak ingin terlibat dalam keputusan yang sejak awal prosedurnya tidak jelas,” tegasnya.
Persoalan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Fraksi Nasdem untuk menentukan langkah lebih lanjut.
NasDem masih akan membahas secara internal, mengenai sikap dan langkah yang akan ditempuh terkait proses pemilihan calon anggota KPID Sumut tersebut.
“Kami tidak bisa mengatakan ada intervensi dari pihak luar, apakah itu gubernur atau Ketua DPRD. Tetapi yang kami pertanyakan adalah kenapa agenda yang sudah ditetapkan melalui Bamus tiba-tiba berubah dan tidak berjalan sesuai dengan agenda awal,” katanya.
Berkat menilai, proses pemilihan calon anggota KPID Sumut seharusnya dilaksanakan dengan mengikuti mekanisme dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kepastian prosedur penting untuk memastikan hasil seleksi memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Tgh)
















