Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Organisasi

Tamparan Demokrasi Desa! Ketua BPD Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Segera Tindaklanjuti

badge-check

Tamparan Demokrasi Desa! Ketua BPD Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Segera Tindaklanjuti Perbesar

Tamparan Demokrasi Desa! Ketua BPD Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Segera Tindaklanjuti

Deli Serdang// KOMPASNUSA.net –
Dugaan pelanggaran serius mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Deli Serdang. Oknum Ketua BPD Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, disorot keras diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik tingkat Kecamatan, sebuah tindakan yang jelas-jelas dilarang undang-undang.

Sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FormappelRI). Ketua Umum R. Anggi Syaputra, menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut merupakan pelanggaran terang-benderang terhadap regulasi yang berlaku.

“Larangan itu sangat jelas. Pasal 64 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyatakan anggota BPD tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Ini bukan multitafsir, ini norma yang wajib dipatuhi,” tegas Anggi.

Ia memaparkan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga marwah dan netralitas BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. BPD memiliki fungsi strategis dalam menyalurkan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika pengurusnya terafiliasi aktif dengan partai politik, maka independensi dan objektivitasnya patut dipertanyakan.

Adapun poin penting yang disorot antara lain:
– Dasar hukum: Pasal 64 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang anggota BPD menjadi pengurus partai politik.
– Alasan normatif: BPD wajib netral dan tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik praktis.
– Konsekuensi hukum: Jika terbukti, yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota maupun Ketua BPD.

Menanggapi polemik ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan menyurati dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu ada konsekuensi yang harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya kepada media pada Selasa 24/2/2026.

Publik kini menanti langkah tegas Inspektorat. Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan netral dari kepentingan politik praktis. (W.Ardiansyah)

Comments are closed.

Baca Juga

Remaja Tewas Tersengat Kabel Listrik di Batu Bara, LIN Desak Polisi Periksa Manajemen PLN

1 Nov 2026 - 07:21 WIB

Remaja Tewas Tersengat Kabel Listrik di Batu Bara, LIN Desak Polisi Periksa Manajemen PLN

Ketua FORMAPERA Sumut Bambang Syahputra Dukung Kapolri Berantas Bandar dan Jaringan Narkoba

31 Oct 2026 - 12:19 WIB

Ketua FORMAPERA Sumut Bambang Syahputra Dukung Kapolri Berantas Bandar dan Jaringan Narkoba

Malam Resepsi Sumpah Pemuda, KNPI Tanjung Balai Usung Thema “PEMUDA BERSATU, KNPI MAJU, TANJUNG BALAI EMAS”

30 Oct 2026 - 07:53 WIB

Malam Resepsi Sumpah Pemuda, KNPI Tanjung Balai Usung Thema “PEMUDA BERSATU, KNPI MAJU, TANJUNG BALAI EMAS”

GPKM-SU Apresiasi Seluruh Kapolres se-Sumut atas Kelancaran Operasi Patuh Toba 2026

29 Oct 2026 - 16:27 WIB

GPKM-SU Apresiasi Seluruh Kapolres se-Sumut atas Kelancaran Operasi Patuh Toba 2026

LSM GIB Laporkan Tiga Desa dan Satu SD Negeri di Nias Utara ke Kejari Gunungsitoli

28 Oct 2026 - 09:44 WIB

LSM GIB Laporkan Tiga Desa dan Satu SD Negeri di Nias Utara ke Kejari Gunungsitoli
Trending on Organisasi