Curanmor Modus “Bantu Jual Ular” Dibekuk, Pemuda 22 Tahun Diciduk Saat Subuh
kompasnusa.net//Deliserdang- Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (22), warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap setelah buron hampir satu bulan sejak aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru.
Korban dalam kasus ini adalah Rusli (43), warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa. Sepeda motor miliknya, Honda Beat tahun 2023 warna merah hitam dengan nomor polisi BK 5716 MBP, raib digasak pelaku.
Berawal dari Niat Jual Ular
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat anak korban, Adzamik Pratama (13), menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi bersama temannya dengan tujuan menjual seekor ular.
Di tengah perjalanan, keduanya bertemu dengan pelaku RS. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk membantu menjualkan ular tersebut.
Tanpa curiga, mereka menerima tawaran itu. Ketiganya lalu berboncengan menuju sebuah warung tuak di sekitar lokasi.
Sesampainya di warung, dua anak tersebut turun untuk menawarkan ular, sementara pelaku tetap menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin masih menyala.
Namun saat keduanya kembali beberapa menit kemudian, pelaku sudah menghilang—bersama sepeda motor milik korban.
Ditangkap Saat Subuh
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Dusun XI Desa Bangun Sari Baru.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa korban, saksi, serta tersangka.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
“Pelaku sudah diamankan dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor kepada kepolisian,” tutupnya.
(R lubis)







