Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Organisasi

Pelantikan yang Mengatasnamakan PC HIMMAH Tebing Tinggi Dinyatakan Ilegal, Belum Punya SK dari Pusat  

badge-check


					Pelantikan yang Mengatasnamakan PC HIMMAH Tebing Tinggi Dinyatakan Ilegal, Belum Punya SK dari Pusat    Perbesar

Pelantikan yang Mengatasnamakan PC HIMMAH Tebing Tinggi Dinyatakan Ilegal, Belum Punya SK dari Pusat

 

TEBING TINGGI//kompasnusa.net | Pelantikan yang mengaku sebagai pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Tebing Tinggi pada Kamis (20/2/2026) dinyatakan tidak sah dan ilegal. Hal ini dikarenakan proses pelantikan tersebut tidak didukung dengan Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan Pusat (PP) HIMMAH.

Pelantikan yang digagas saudara Irgi benar-benar ilegal dan tidak berdasar, karena hingga saat ini PP HIMMAH belum pernah menerbitkan SK kepengurusan PC HIMMAH Tebing Tinggi, tegas Wakil Ketua Umum PP HIMMAH Awaluddin Nasution saat dihubungi di Medan, Jumat (21/2/2026).

Awaluddin menjelaskan bahwa HIMMAH memiliki mekanisme dan aturan yang jelas dalam struktur organisasinya mulai dari Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Cabang (PC), hingga Pimpinan Komisariat (PK). “Prosedurnya adalah PP melantik PW, PW sebagai perpanjangan tangan PP melantik PC, dan PC melantik PK. Bukan sebaliknya atau dilakukan oleh pihak lain seperti PD Al Washliyah. Jangan sampai ada pihak yang merasa sudah berwenang sebelum proses tuntas,” ucapnya.

Selain tidak memiliki SK, ia juga mengungkapkan bahwa Irgi yang mengaku sebagai ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi belum memenuhi syarat dasar, yaitu mengikuti jenjang kaderisasi Latihan Kader Menengah (LKM). “Maka dari itu, pernyataan yang disampaikannya di media mungkin terjadi kesalahan. Kami memaklumi hal ini karena dia belum menyelesaikan proses kaderisasi tapi sudah sangat hebat,” jelas Awaluddin.

Wakil Ketua Umum PP HIMMAH juga telah menyampaikan informasi ini kepada seluruh Forkopimda dan PD Al Washliyah Kota Tebing Tinggi, bahwa pengurus yang mengatasnamakan PC HIMMAH di kota tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami ingin menyampaikan secara jelas, jika kedepan ada pihak yang mencatut nama HIMMAH tanpa tanggung jawab dan menyebabkan hal yang tidak diinginkan, maka itu berada di luar tanggung jawab PP HIMMAH,” tandasnya.

Diakhir, Awaluddin menyatakan akan memerintahkan PW HIMMAH Sumatera Utara untuk mengeluarkan pengumuman resmi kepada Forkopimda Kota Tebing Tinggi bahwa posisi Ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi saat ini belum ada dan pelantikan yang dilakukan kemarin adalah ilegal.(frey)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PC.Himmah Kota Tanjungbalai

23 April 2026 - 08:34 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram Diduga Gunakan Kusen Bira-Bira

21 April 2026 - 06:27 WIB

Galian C Ilegal di Medan Sinembah Porak-Porandakan Jalan Baru di Aspal

10 April 2026 - 15:42 WIB

Jakarta Gelap Gulita, GM PLN UID Jaya Santai Bersepeda Pagi Hari

10 April 2026 - 13:02 WIB

Kolaborasi LPA Deli Serdang Dengan Kades Skip Buka Ruang Pada Anak Bangsa Untuk Hadapi Tantangan Di Era Digitalisasi

6 April 2026 - 15:31 WIB

Trending on Headline