Dunia usaha menawarkan RUU perlindungan ketenagakerjaan baru yang mengganggu upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
Medan–Kompasnisa.Net// Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (DPP APINDO Sumut) menyatakan keprihatinannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

APINDO Sumut menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut berpotensi meningkatkan beban dunia usaha dan mempengaruhi daya tarik investasi apabila tidak dikaji secara matang dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta dinamika pasar kerja saat ini.
Ketua DPP APINDO Sumut, Prof. Haposan Siallagan, SH., MH., mengatakan dunia usaha saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari mencakup geopolitik, pergeseran geoekonomi, perubahan pola perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan antarnegara dalam menarik investasi.
Menurutnya, perubahan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau dan dampak perubahan iklim juga menuntut perusahaan melakukan penyesuaian terhadap proses produksi, model bisnis, serta kompetensi tenaga kerja.

Di sisi lain, kata Haposan, Indonesia harus menghadapi masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru ke pasar setiap tahun. Kondisi tersebut juga ditandai dengan tingginya angka kemiskinan muda, besarnya sektor informal, serta persoalan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja.
“Apalagi saat ini kita menghadapi 3–4 juta angkatan baru yang masuk ke pasar kerja, kemiskinan muda yang mencapai 17 persen, tingginya pekerjaan informal, belum lagi rendahnya kompetensi pekerja yang ditandai dengan jumlah pekerja yang bersertifikat, dan maraknya pemutusan hubungan kerja,” ujar Haposan.
Ia menambahkan, tekanan terhadap dunia usaha semakin besar akibat kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi peningkatan suku bunga pinjaman, serta melemahnya daya beli masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, APINDO Sumut menilai setiap kebijakan ketenagakerjaan perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan sekaligus perlindungan terhadap pekerja.
Haposan menyebut terdapat sejumlah poin dalam rancangan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menjadi perhatian dunia usaha. Di antaranya terkait peningkatan komponen biaya pesangon, ketentuan masa waktu dan pengetatan ketentuan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penerapan sanksi pidana, serta formula pengupahan yang dinilai perlu mempertimbangkan memikirkan kondisi pasar.
“Kami menyampaikan beberapa poin krusial dalam rancangan RUU ini akan memberatkan dunia usaha, terutama terkait peningkatan komponen biaya pesangon, mencakup masa waktu dan pengetatan aturan tenaga kerja waktu tertentu (PKWT), sanksi penerapan pidana, serta formula pengupasan yang dinilai kurang fleksibel terhadap kondisi pasar saat ini,” katanya.
Menurut Haposan, regulasi ketenagakerjaan yang terlalu kaku berpotensi menjadi salah satu pertimbangan tambahan bagi investor ketika menentukan lokasi modal penanaman.
“Regulasi yang terlalu kaku akan membuat para investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Sumatera Utara,” ujarnya.
Meski demikian, APINDO Sumut menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Haposan penegakan hukum, perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Menurutnya, perusahaan membutuhkan ruang adaptasi agar mampu bertahan menghadapi perubahan sekaligus mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.
“Kami sangat mendukung perlindungan hak-hak pekerja, namun aturan yang dilahirkan haruslah berimbang. Jika beban operasional pengusaha melonjak drastis akibat regulasi ini, daya saing industri lokal akan menurun,” katanya.
Ia mengingatkan, jika kenaikan beban usaha tidak diimbangi dengan kemampuan perusahaan untuk beradaptasi, langkah efisiensi dapat menjadi pilihan yang harus diambil perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha.
“Dampak terburuknya, perusahaan terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran melalui PHK demi bertahan hidup,” ujar Haposan.
Oleh karena itu, APINDO Sumut berharap pemerintah dan DPR RI membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut APINDO, keterlibatan dunia usaha diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dan kondisi riil perusahaan.
APINDO Sumut mendorong lahirnya harmonisasi regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perubahan ekonomi, perkembangan teknologi dan dinamika pasar kerja.
“Harus ada harmonisasi regulasi yang adaptif, yang tidak hanya melindungi pekerja yang sudah ada, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi jutaan angkatan kerja melalui iklim investasi yang menguntungkan,” tutupnya.
















