Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Peristiwa

Tim Gabungan Gerebek Gudang Ilegal di Marelan, 150 Ton BBM Diamankan

badge-check


					Tim Gabungan Gerebek Gudang Ilegal di Marelan, 150 Ton BBM Diamankan Perbesar

Gudang llegal di Marelan digerebek Tim Gabungan, 150 Ton BBM Bersubsidi berhasil diamankan.

Medan-Kompasnusa.net// Tim gabungan menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (17/3/2026) dini hari.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam bangunan yang berkedok bengkel mobil.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lokasi tersebut ternyata digunakan sebagai gudang penimbunan solar dalam jumlah
besar.

Operasi tersebut, melibatkan tim gabungan dari BAIS, BIN, Mabes TNI, Pemerintah Kota Medan, dan Polda Sumatera Utara.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sekitar 150 ton solar yang diduga siap dijual kepada para penampung.

Selain itu, aparat juga menemukan berbagai fasilitas dan kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM ilegal tersebut.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain:

Enam kontainer ukuran 20 feet, empat di antaranya berisi BBM ilegal jenis solar. Sembilan unit baby tank. Satu tangki tanam dengan kapasitas sekitar 18 ton bertuliskan nama PT Sepertiga Malam Sinergi.

Sembilan mobil tangki, terdiri dari:

Tiga unit Hino kapasitas 8 ton dengan nomor polisi: BK 8362 GL, BK 8818 BSM, dan BK 8364 GL. Empat unit Mitsubishi Fuso kapasitas 8 ton dengan nomor polisi: BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, dan BK 8816 BSM. Dua unit Hino kapasitas 5 ton dengan nomor polisi: RK 8182 ES dan RK 8128 FC

Empat kendaraan lain yang berada di lokasi bengkel, yaitu:

1 unitToyota Hilux
1 unit Mitsubishi L300
1 unit Toyota Kijang Innova
1 unit Toyota Kijang Pick Up

Tim gabungan meminta pihak Pertamina, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait seperti Dinas UKM dan Kementerian Perdagangan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut serta menghentikan seluruh aktivitas di gudang tersebut.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi maupun
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo yang dikonfirmasi terkait penggerebekan gudang di Marelan tersebut hingga berita ini di muat belum memberikan keterangan. (Tim Tam)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Gelar Aksi di Medan, Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

17 April 2026 - 12:01 WIB

Mencekam, Puluhan Pelajar Berbekal Senjata Tajam dan diduga Senpi Lakukan Sweeping di Pantai Labu

16 April 2026 - 08:18 WIB

Kaca Mobil Anggota DPRD Batu Bara Dilempar OTK

8 April 2026 - 14:25 WIB

Kecewa Jalan Rusak Warga Blokir Jalan Tuntut Janji Gubernur Sumut

8 April 2026 - 13:28 WIB

Rumah Warga di Pantai Labu Deli Serdang Ludes Dilalap Si jago Merah

3 April 2026 - 06:29 WIB

Trending on Peristiwa