DELI SERDANG//kompasnusa.net– Persoalan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang menyeret nama Ruli Kinanda, warga Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berakhir damai.
Perdamaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian oleh pihak ketiga pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Dusun I, Desa Dalu X A.

Persoalan ini bermula dari sejumlah komentar atau cuitan di media sosial Facebook yang diduga dilakukan Andre Pratama, warga Desa Bangun Rejo, dan Rawiyah, warga Desa Dalu XA, pada 14 Oktober 2026. Komentar tersebut dinilai mengandung tuduhan yang merugikan serta mencemarkan nama baik Ruli Kinanda.
Merasa dirugikan, pada 18 Oktober 2026 Ruli Kinanda melalui kuasa hukumnya, Dodi Pradipto YS, SH, MH, dan Adlan Rambe, SH, melayangkan somasi kepada Andre Pratama dan Rawiyah.
Menangapi somasi tersebut, Andre Pratama dan Rawiyah kemudian mengajukan permohonan maaf sekaligus mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan kepada Ruli Kinanda.
Andre Pratama Akui Tuduhan Tidak Benar
Dalam proses perdamaian, Andre Pratama menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ruli Kinanda atas komentar yang sebelumnya disampaikannya melalui Facebook.
Andre juga menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat bahwa tuduhan yang pernah dilontarkannya terhadap Ruli Kinanda tidak benar.

Setelah melihat, mendengar, dan mendapatkan penjelasan mengenai sumber penghasilan Ruli Kinanda, Andre menyatakan bahwa Ruli Kinanda memang memiliki pekerjaan yang sedang berjalan di wilayah DKI Jakarta.
“Saya sampaikan bahwa saudara Ruli Kinanda benar-benar memiliki pekerjaan yang sedang berjalan di daerah Jakarta,” ujar Andre dalam kesempatan perdamaian tersebut.
Rawiyah Turut Menyampaikan Permohonan Maaf
Hal senada juga disampaikan Rawiyah. Ia mengakui telah menyampaikan tuduhan melalui komentar di Facebook dan menyampaikan permohonan maaf kepada Ruli Kinanda.
Rawiyah juga memberikan klarifikasi bahwa Ruli Kinanda saat ini sedang mengerjakan sebuah pekerjaan di DKI Jakarta.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya, uang yang dimiliki Ruli Kinanda bukan berasal dari hal sebagaimana yang pernah disampaikannya dalam komentar Facebook tersebut.
Sepakat Tidak Mengulangi dan Menjaga Nama Baik
Dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani pihak ketiga, mereka sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok permasalahan.
Para pihak juga berkomitmen menjaga komunikasi dengan baik dan bertanggung jawab, serta tidak menyebarkan informasi yang diketahui tidak benar mengenai pihak lainnya.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa publikasi melalui media sosial maupun media online harus mendapat persetujuan para pihak dengan tetap memperhatikan keakuratan informasi dan perlindungan data pribadi.
Meski telah berdamai secara kekeluargaan, dalam Pasal 5 surat tersebut ditegaskan bahwa perdamaian tidak dengan sendirinya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Setiap tindak lanjut tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Perdamaian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Sebab, kebebasan berkomentar bukan berarti bebas menyampaikan tuduhan tanpa dasar.
Satu komentar mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk ditulis, tetapi dampaknya terhadap nama baik seseorang bisa memakan waktu lebih lama.






















