Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Kasus Tagboat Tabrak Perahu Tewaskan Nelayan dan Petugas Syahbandar Macet, Polres Muna Diduga Lakukan Pembiaran

badge-check

Kasus Tagboat Tabrak Perahu Tewaskan Nelayan dan Petugas Syahbandar Macet, Polres Muna Diduga Lakukan Pembiaran Perbesar

Kasus Tagboat Tabrak Perahu Tewaskan Nelayan dan Petugas Syahbandar Macet, Polres Muna Diduga Lakukan Pembiaran

Jakarta // Kompasnusa.Net – Insiden kecelakaan laut akibat ditabraknya perahu pencari ikan oleh Kapal Tagboat (Tongkang) TB. Buana Marine XXI, BG Buana Jaya 3321 milik PT. Buana Maritim Sejahtera hingga menewaskan dua orang, sudah berlalu lebih dari satu tahun. Namun selama itu pula kasus ini semakin tak jelas juntrungannya. Diduga kuat, penyidik Polres Muna sengaja melakukan pembiaran dan terindikasi berpihak kepada  terduga pelaku.

Seperti diketahui, peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di perairan wilayah Selat Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara itu, merenggut nyawa dua orang, diantaranya seorang nelayan bernama La Rone (63) dan seorang Pegawai Syahbandar bernama La Onus (51) yang tengah melakukan patroli menggunakan kapal nelayan dimaksud.

Ironisnya, di tengah tidak jelasnya kasus tersebut, Kapal Tagboat (Tongkang) TB. Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 milik PT. Buana Maritim Sejahtera yang seharusnya menjadi barang bukti, justru masih digunakan secara bebas oleh pihak perusahaan.

Menyikapi hal tersebut, La Isarmono, SH, CCT didampingi Ahmad Julhidjah, SH dan La Nafo, SH dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan selalu kuasa hukum korban La Onus secara tegas mempertanyakan kejelasan hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum bagi kliennya menyusul mangkraknya kasus tersebut di meja penyidik Polres Muna.

“Cukup memprihatinkan memang. Karena di saat keluarga korban mencari keadilan, penyidik Polres Muna justru terkesan berpihak kepada pelaku yang ditandainya dengan bebasnya kapal Tagboat yang menabrak perahu klien kami hingga membuat 2 orang meninggal dunia,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

La Isarmono juga mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini kliennya selaku Istri dari Almarhum La Onus sebelumnya mempertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara atas insiden itu namun Pihak Penyidik menyampaikan bahwa kejadian tersebut diambil alih oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Muna yang sebelumnya ditangani oleh pihak Syahbandar Raha sehingga penanganannya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.

“Karena itu, pihak keluarga melalui kami selaku kuasa hukum mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tapi anehnya sampai sekarang permohonan itu seolah tidak digubris penyidik,” sesalnya.

“SP2HP itu sudah kami ajukan sejak 18 Juni 2026. Tapi sudah berlalu hampir 5 bulan, tapi nihil balasan dari Polres Muna. Bahkan klarifikasi juga tidak ada,” imbuhnya.

Atas situasi itu, La Isarmono, mencurigai serta menduga adanya praktik-praktik penyelidikan yang tidak sehat dan tidak berkesinambungan
serta tidak relevan sesuai dengan role kaidah hukum yang
berlaku.

“Padahal jika merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2019Tentang Penyidikan Tindak Pidana Serta Pasal 18 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak berlarut-larut, maka seharusnya berdasarkan penalaran hukum dan norma
hukum yang berlaku kami selaku kuasa hukum menilai pihak penyidik Polres Muna
terindikasi melakukan kesengajaan mengulur-ulur waktu dalam merampungkan
proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan laut tersebut, terlebih lagi perlu digaris
bawahi ada 2 nyawa yang hilang akibat ditabrak oleh Tongkang TB. Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 milik PT Buana Maritim Sejahtera,” tegasnya.

lanjut La Isarmono, lebih explisit ia mempertanyakan posisi Tagboat atau tongkang tersebut sebagai barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik Polres Muna, beberapa bulan kemudian malah dipinjam-pakaikan sehingga barang bukti insiden itu bisa beroperasi kembali dengan bebas.

“Ini kan sudah jelas menciderai hukum dan keadilan bagi keluarga korban meninggal dunia. Terlebih poses penyelidikannya tidak ada kejelasan namun barang bukti yang awalnya disita malah kemudian dipinjam pakaikan. Pertanyaannya, bagaimana jika
terjadi sesuatu yang kita tidak bisa pastikan kondisi terhadap barang bukti tersebut. Rusak misalnya atau hilang di perairan Indonesi?.Apakah pihak Polres Muna mampu atau dapat menghadirkan pada tahapan proses
persidangan ketika proses ini berjalan, ini pasti menimbulkan tanda tanya besar,” ucapnya.

La Isarmono juga mengaku semakin dibuat bingung terhadap Ijin Surat Perintah Berlayar (SPB) yang tentunya diterbitkan untuk berlayar kembali. Padahal diketahui bersama bahwa Kapal Tagboat tersebut awalnya disita.

“Kan seharusnya secara otomatis SPB-nya pasti sudah mati karena  dua bulan disita atau  ditahan oleh pihak penyidik. Tapi belakangan kok tiba-tiba pihak Polres Muna memberikan pinjam pakai beroperasi. lantas, ini dasar Ijin SPB nya apa dan bagaimana?. Sedangkan kapal
Tagboat tersebut kan sedang dalam
permasalahan hukum sebagai obyek penyelidikan/penyidikan atas insiden kecelakaan laut yang mengakibatkan hilangnya 2 nyawa manusia,” serunya

Karena itu, La Isarmono meminta kepada penyidik Polres Muna agar dapat memberi rasa adil bagi korban serta bagi korban
yang ditinggalkan bisa merasa puas dengan hasil penyelidikan dan penyidikan sehingga sebab akibat insiden tersebut terang benderang dimata hukum.

“Penyidik harus mengedepankan asas keadilan hukum dan menjunjung tinggi proses hukum tanpa memandang pelaku merupakan Individu
(perseorangan) ataupun koorporasi (Perusahaan),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Sinergi Optimalisasi Aset Negara: KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Teken Perjanjian Tukar Menukar BMN

30 Oct 2026 - 03:34 WIB

Sinergi Optimalisasi Aset Negara: KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Teken Perjanjian Tukar Menukar BMN

APH Hadir dalam Eksekusi Menandakan Negara Akui Lahan 32 Hektar Milik Al Washliyah 

30 Oct 2026 - 02:27 WIB

APH Hadir dalam Eksekusi Menandakan Negara Akui Lahan 32 Hektar Milik Al Washliyah 

Kepala SPPG Rampah Kiri Sampaikan Klarifikasi Atas Dugaan Intimidasi Warga Hingga Limbah Air

29 Oct 2026 - 16:35 WIB

Kepala SPPG Rampah Kiri Sampaikan Klarifikasi Atas Dugaan Intimidasi Warga Hingga Limbah Air

Pasien Gagal Jalani Operasi Kelenjar, Ini Penjelasan Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain

29 Oct 2026 - 02:19 WIB

Pasien Gagal Jalani Operasi Kelenjar, Ini Penjelasan Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain

Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Seluruh Ruas Tol, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Berkendara

28 Oct 2026 - 09:36 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Seluruh Ruas Tol, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Berkendara
Trending on News