Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Peristiwa

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

badge-check


					Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan Perbesar

Medan-Kompasnusa.net// Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/4) sore meringkus seorang pengedar narkoba, yang kerap beroperasi di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Saat ditangkap, beberapa paket sabu siap edar disita dari tangan pelaku.

Penangkapan HU (47) warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, Kecamatan Medan Timur, dilakukan usai petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi perihal aktivitas pelaku yang kerap menjual narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu dari masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan.

Warga yang mulai mengaktifkan kembali Siskamling lewat program inovasi Kapolrestabes Medan itu, melapor ke Polisi yang kemudian direspon cepat dengan melakukan penyelidikan.

Pelaku kemudian ditangkap, saat menunggu pembeli datang di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, yang jadi tempat pelaku selama ini menjual narkoba.

Dari tangannya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah, yang diduga uang hasil penjualan narkoba.

“Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Pelaku ini sehari – harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam – jam tertentu berada di lokasi penangkapan untuk menjual narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Ditambahkan Rafli, pelaku juga tercatat merupakan residivis dalam kasus narkoba, karena sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 tahun. Usai bebas, pelaku kemudian kembali melakukan hal yang sama, karena alasan himpitan ekonomi.

“Pelaku ini residivis, setelah bebas kembali menjual narkoba. Kasus ini kami sedang kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku. Komitmen kami jelas sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan pernah tinggal diam untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba baik skala kecil apalagi skala besar,” tambahnya.

Kawasan Gaharu sendiri, termasuk dalam kawasan yang ikut ambil bagian dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan yang menghidupkan kembali peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Dalam tiga hari terakhir, setidaknya terdapat 7 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. *(Tim)*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Usai Geruduk DPRD, Ribuan Massa Terobos Masuk Area Kantor Bupati Langkat

21 April 2026 - 06:20 WIB

Gelar Aksi di Medan, Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

17 April 2026 - 12:01 WIB

Mencekam, Puluhan Pelajar Berbekal Senjata Tajam dan diduga Senpi Lakukan Sweeping di Pantai Labu

16 April 2026 - 08:18 WIB

Kaca Mobil Anggota DPRD Batu Bara Dilempar OTK

8 April 2026 - 14:25 WIB

Kecewa Jalan Rusak Warga Blokir Jalan Tuntut Janji Gubernur Sumut

8 April 2026 - 13:28 WIB

Trending on Peristiwa