Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Dugaan Pungli Pendamping Desa Disorot, Kejatisu Diminta Bangun dari Tidur Panjang

badge-check


					Dugaan Pungli Pendamping Desa Disorot, Kejatisu Diminta Bangun dari Tidur Panjang Perbesar

MEDAN // KOMPASNUSA.net — Dugaan pungutan liar di tubuh pendamping desa Sumatera Utara kembali dipanaskan di jalanan. Rabu (28/1/2026), ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) menggelar aksi jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pesannya tegas dan tanpa basa-basi: “Tangkap SS!”

Dengan membentangkan spanduk dan teriakan lantang, massa mendesak Kejatisu segera memeriksa SS, Koordinator Pendamping Desa/TTP Sumut, beserta jaringan yang diduga terlibat praktik pungli terhadap para pendamping desa. Dugaan itu disebut berkaitan dengan SK 733 Kementerian Desa yang terbit Desember 2025, dokumen negara yang justru dituding menjadi pintu masuk pemerasan.

Dalam orasinya, FORMASI-SU menegaskan, kasus ini bukan isu liar dan bukan gosip pinggir jalan. Dugaan pungli tersebut telah menjadi konsumsi publik dan bahkan sudah dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI. Ironisnya, ketika sorotan nasional sudah menyala, penanganan di daerah justru dinilai masih berjalan di tempat.

Perwakilan Kejatisu yang menemui massa menyatakan perkara dugaan pungli itu masih dibahas di internal Jamintel Kejatisu, dan publik diminta menunggu keputusan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Sebuah jawaban normatif yang kembali memantik tanda tanya: menunggu apa, dan sampai kapan?

“Laporan sudah diteruskan ke Jamintel Kejatisu, tinggal menunggu beberapa hari apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak,” ujar perwakilan Kejati Sumut di hadapan massa.

Mendengar jawaban itu, FORMASI-SU menyatakan belum puas. Mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan dan mengepung Kejatisu hingga ada langkah hukum nyata. Bagi mereka, diam adalah kemewahan yang tak lagi bisa ditoleransi, sementara dugaan pungli di lingkungan pendamping desa terus menjadi luka terbuka di hadapan publik. (W.Ardiansyah)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Pelaku Akhirnya Ditahan, LPA Deli Serdang Apresiasi Langkah Cepat Polresta Deli Serdang

24 May 2026 - 14:31 WIB

Pelantikan DPRA PKS Kabupaten Batu Bara Berlangsung Khidmat di Albarokah

24 May 2026 - 13:49 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Sei Tualang Raso Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Berbagi Sembako

24 May 2026 - 13:42 WIB

Bandara Internasional Kualanamu Tetap Beroperasi Normal Pascapemadaman Listrik di Wilayah Sumbagut

24 May 2026 - 03:41 WIB

Tasyakkuran Kelulusan, Pesantren Al-Husna Hadirkan Panggung Gembira Gradatim Generation 2026

24 May 2026 - 03:37 WIB

Trending on News