Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Aroma Gelap Anggaran ATR/BPN Samosir 2025, Ketua LSM LIPAN Sumut Siapkan Langkah Hukum

badge-check

Aroma Gelap Anggaran ATR/BPN Samosir 2025, Ketua LSM LIPAN Sumut Siapkan Langkah Hukum Perbesar

MEDAN // KOMPASNUSA.net – Sorotan tajam kembali mengarah ke tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, anggaran fantastis Tahun 2025 sebesar Rp3.937.558.000 di Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir menjadi pusat perhatian masyarakat dan aktivis antikorupsi.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, secara terbuka persepsi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut. Anggaran itu tercantum dalam Kode 056 Unit Organisasi Sekretariat Jenderal, Kode Unit Organisasi 01, dengan Kode Satuan Kerja 667719, sebagaimana tertuang dalam Laporan Ketersediaan Dana Detail Tahun Anggaran 2025.

Dokumen tersebut memperbaiki berbagai program, mulai dari pengelolaan, pelayanan penyelenggaraan pertanahan, hingga layanan manajemen pertanahan. Namun, besarnya nilai anggaran justru memunculkan tanda tanya besar.

“Kami tidak ingin uang negara hanya menjadi angka di atas kertas. Kami ingin tahu secara terang-benderang: siapa yang menerima aliran dana, berapa besarnya, dibelanjakan untuk apa, di mana buktinya, dan apakah semuanya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Pantas Tarigan.

Sebagai bentuk keseriusan, LIPAN Sumut menyatakan akan melayangkan surat resmi ke BPN Pusat, BPN Sumut, hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini disebut sebagai pintu awal konstruksi dugaan ketidakberesan anggaran pengelolaan yang bersumber dari pajak rakyat.

Ironisnya, dalam rincian anggaran tersebut tercantum belanja gaji dan tunjangan layanan perkantoran mencapai Rp2.146.509.000, sementara luas daratan Kabupaten Samosir hanya sekitar 1.444,25 km². Fakta ini dinilai semakin memperkuat alasan publik untuk menuntut transparansi total.

Celana Tarigan menegaskan, pejabat negara tidak boleh berlindung di balik jabatannya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap rupiah uang negara dapat diakses dan diaudit oleh publik.

“Uang negara adalah uang rakyat. Wajib transparan dan harus dilengkapi bukti autentik. Jika tidak, maka dugaan asumsi anggaran tidak bisa dihindari,” ujarnya dengan nada keras.

LSM LIPAN Sumut pun berkomitmen mengawali kasus ini hingga tuntas. Jika keterbukaan tidak diberikan, maka langkah hukum disebut tinggal menunggu waktu.

“Kami tidak akan berhenti. Negara harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bila bukti tidak dibuka ke publik, maka ancaman akan berubah menjadi perlawanan hukum,” tutup Pantas Tarigan, aktivis yang dikenal konsisten turun ke jalan memperjuangkan transparansi anggaran. (W.Ardiansyah)

Comments are closed.

Baca Juga

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

1 Nov 2026 - 12:11 WIB

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

1 Nov 2026 - 12:06 WIB

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

Remaja Tewas Tersengat Kabel Listrik di Batu Bara, LIN Desak Polisi Periksa Manajemen PLN

1 Nov 2026 - 07:21 WIB

Remaja Tewas Tersengat Kabel Listrik di Batu Bara, LIN Desak Polisi Periksa Manajemen PLN

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031

31 Oct 2026 - 12:41 WIB

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031

Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat

31 Oct 2026 - 12:30 WIB

Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
Trending on News