Dilarang Liput Monitoring PKS PTPN IV, Ketua Komisi B DPRD Asahan Batalkan Kegiatan Sepihak
Asahan // Kompasnusa.Net – Rencana monitoring Komisi B DPRD Kabupaten Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge batal di lokasi, Selasa (3/11/2026). Pembatalan dipicu larangan peliputan terhadap wartawan dan keputusan sepihak Ketua Komisi B.

Monitoring yang dijadwalkan bersama Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) tersebut batal setelah Manager PKS PTPN IV BP Mandoge, Tunggul Walter Lubis, melarang awak media meliput kegiatan.
“Wartawan harus minta izin dulu ke Sekretariat Corporation di Medan kalau ingin meliput, saya tidak melarang tapi harus minta izin dulu,” ujar Tunggul di lokasi.
Permintaan awak media agar setidaknya satu perwakilan jurnalis diperbolehkan mengikuti rapat monitoring ditolak. Padahal, PTPN IV sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan milik negara, bukan pribadi atau kelompok tertentu.
Situasi memanas ketika Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Dody Saylendra, secara sepihak mengambil keputusan untuk menunda dan membatalkan seluruh kegiatan monitoring.
Keputusan tersebut diambil tanpa musyawarah dengan anggota Komisi B lainnya serta instansi terkait yang telah hadir di lokasi. Sikap itu pun menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar di kalangan awak media yang meliput.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPP Lembaga Indonesia Bersatu (LIB), AD Wirawan, menyayangkan kebijakan penutupan akses informasi yang dilakukan pihak PKS.
Ia meminta pihak berwenang untuk memeriksa Manager dan Kepala Tata Usaha (KTU) PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge terkait dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami meminta agar Manager dan KTU diperiksa terkait kebijakan penutupan akses informasi dan peliputan. Kami juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Komisi B yang membatalkan monitoring tanpa meminta pendapat dari anggota DPRD lainnya,” tegas AD Wirawan.
Sebagai informasi, PTPN IV sebagai BUMN termasuk dalam kategori Badan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai Badan Publik, PTPN IV wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dan awak media, kecuali untuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Corporation PTPN IV Regional II di Medan belum memberikan keterangan resmi. (AH)




















