Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Pekerja Proyek Revitalisasi Perumahan PT LNK Bekiun Diduga Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, APD Minim

badge-check

Pekerja Proyek Revitalisasi Perumahan PT LNK Bekiun Diduga Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, APD Minim Perbesar

LANGKAT | KOMPASNUSA.NET – Pelaksanaan proyek revitalisasi perumahan karyawan PT LNK di Perkebunan Bekiun, Dusun Emplasemen, Desa Perkebunan Bekiun, Kabupaten Langkat, menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi tersebut diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (10/9/2026), menunjukkan sejumlah pekerja tetap melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.

Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, sehingga aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek.

Seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa APD belum diberikan secara memadai kepada para pekerja.

“APD tidak ada diberikan oleh kontraktor maupun subkontraktor. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, katanya masih diurus. Beberapa waktu lalu kami diminta mengumpulkan KTP untuk pengurusan BPJS,” ujar pekerja tersebut.

Keterangan itu mengindikasikan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di proyek tersebut masih dalam proses, meski para pekerja sudah menjalankan aktivitas konstruksi.

Sementara itu, Mandor Lapangan, Herman, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (10/9/2026), terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penyediaan APD, mengakui persoalan tersebut telah mendapat teguran.

“Sudah mendapatkan teguran dan lagi diurus semua,” jawab Herman singkat.

Namun, ketika ditanyakan mengenai identitas kontraktor maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerjaan revitalisasi perumahan karyawan PT LNK Perkebunan Bekiun, Herman tidak memberikan jawaban.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja pada proyek yang sedang berjalan tersebut.

Secara regulasi, pekerja sektor jasa konstruksi pada prinsipnya wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyedia jasa konstruksi juga memiliki kewajiban menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta menyediakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan risiko pekerjaan.

Karena itu, dugaan belum terdaftarnya pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan serta minimnya penggunaan APD di lokasi proyek patut menjadi perhatian pihak terkait, khususnya dalam memastikan hak dan keselamatan pekerja benar-benar terpenuhi.

Persoalan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi perumahan karyawan PT LNK Perkebunan Bekiun, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

(TP110)

Comments are closed.

Baca Juga

Dilarang Liput Monitoring PKS PTPN IV, Ketua Komisi B DPRD Asahan Batalkan Kegiatan Sepihak

4 Nov 2026 - 04:07 WIB

Dilarang Liput Monitoring PKS PTPN IV, Ketua Komisi B DPRD Asahan Batalkan Kegiatan Sepihak

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

1 Nov 2026 - 12:11 WIB

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

1 Nov 2026 - 12:06 WIB

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031

31 Oct 2026 - 12:41 WIB

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031

Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat

31 Oct 2026 - 12:30 WIB

Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
Trending on News