Menu

Mode Gelap
Warga Medan Johor Keluhkan Air PDAM Tirtanadi Mati

Atrikel Hukum

Pimpinan DPRD Sumut Apresiasi Polda Ungkap 30 Kg Sabu

badge-check


					Pimpinan DPRD Sumut Apresiasi Polda Ungkap 30 Kg Sabu Perbesar

Pimpinan DPRD Ricky Anthony beri apresiasi Kinerja Polda Sumut berhasil ungkap dan penangkapan 30 Kg Sabu di Langkat

Medan – Kompasnusa.net// Dua kurir 30 Kg narkotika jenis sabu diamankan Ditresnarkoba Poldasu pada, Selasa 27 Mei 2025 sore di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi oleh Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony.

Menyikapi hal ini, politisi muda dari Partai NasDem ini menyampaikan apresiasinya kepada tekan-rekan Poldasu yang dinilainya sudah bekerja dengan baik.

Kita terus mendukung seluruh instansi terkait untuk selalu berperang melawan peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” kata pria yang biasa disapa RA ini, Senin (2/6/2025) pagi.

RA juga menyampaikan, bahwa dampak dari narkotika sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Peredaran dan penyalahgunaannya saat ini, sudah menjangkau hingga ke pelosok desa.

“Sumber dari kejahatan ini adalah penyalahgunaan Narkotika. Maka tentu, mereka bandar Narkoba sudah seharusnya menjadi musuh bersama. Negara tidak boleh kalah dari mereka,” tegasnya.

Diinformasikan, tersangka berinisial Am dan Utam diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Poldasu di Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti sabu seberat 30 Kg dalam kemasan The Cina merek Freeso Dried Durian.

“Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka Alias Am (41) dan Utam (41), keduanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/5).

Jean Calvin mengarahkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.

Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, dua tersangka ini diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari Gerbang Tol Barandan.

Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus sabu dengan berat 28Kg. Dari pengakuan tersangka, mereka ada menyimpan sabu lainnya di kamar belakang rumah. Persisnya di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.

“Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik),” ujar Calvin.

Para tersangka diimingi imbalan Rp. 10 juta per kilogram sabu. Jika transaksi mereka berhasil, total imbalannya sebagai kurir sebesar Rp. 300 juta. Namun, kedua tersangka ini baru menerima Rp. 5,5 juta untuk biaya operasional.

Tim Ditresnarkoba Poldasu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman untuk pengembangan terkait jaringan dan menangkap DPO. (Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gerak Cepat Selamatkan Warga Hanyut di Sungai Pelawi Babalan

8 September 2025 - 20:30 WIB

Oemar Bakri: Gaji Guru dan Dosen Indonesia di Era Digital

5 September 2025 - 07:54 WIB

Lapor Pak Kapolda!! Warga Resah, Berantas Judi Togel Merk STM Menjamur di Medan Deli

2 September 2025 - 19:44 WIB

Eks Relationship Manager BRI Kisaran 2019 Jadi Tersangka Korupsi

2 September 2025 - 09:30 WIB

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Beri Himbauan Kamtibmas di Yayasan Perguruan Yapim

2 September 2025 - 08:45 WIB

Trending di Headline