Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Blog

Gerak Cepat Polresta Deli Serdang, Pria Berinisial NA Diamankan dengan 1,7 Gram Sabu di Galang

badge-check


					Gerak Cepat Polresta Deli Serdang, Pria Berinisial NA Diamankan dengan 1,7 Gram Sabu di Galang Perbesar

Gerak Cepat Polresta Deli Serdang, Pria Berinisial NA Diamankan dengan 1,7 Gram Sabu di Galang

DELI SERDANG//kompasnusa.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial NA (36) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkoba seberat 1,70 gram dalam sebuah operasi mendadak di Kecamatan Galang pada Rabu 9 Juli 2026 lalu.

Informasi dihimpun, Aksi mengungkapkan ini bermula dari kepekaan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika di Dusun IV, Desa Timbang Deli.

Merespons laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif. Tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil memutar lokasi dan menemukan sosok yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka berada di depan sebuah warung. Tanpa memberi kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya mengejutkan. Dari tubuh NA, petugas menemukan satu klip plastik transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,70 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam anggota peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat akar rumput.

“Berdasarkan interogasi awal, tersangka NA mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kompol Fery. Senin (13/7/2026).

Saat ini, NA beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I non-tanaman tanpa hak.

Polresta Deli Serdang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana narkoba ke Call Center 110 Polresta Deli Serdang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang. (@Yan)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Miris, Puluhan Korban Banjir Desa Badak Belum Terima Jadup, Warga Pertanyakan Validitas Data Penerima

7 July 2026 - 12:50 WIB

PANJAITAN GERAM”, Ketua Umum Panjaitan Melaporkan Pemilik Akun Tiktok Yang Diduga Menghina Marga Panjaitan ke Bareskrim Polri

24 June 2026 - 12:05 WIB

Kick Off Meeting Proyek KPBU APJ Digelar, Wabup Syafrizal Prioritaskan Penerangan Jalan Protokol

21 May 2026 - 13:47 WIB

FPLT Mengungkap Dugaan KorupsiKadis DLH Deli Serdang Semasa Menjabat Camat T.A 2024- 2025

11 May 2026 - 15:16 WIB

Solid Tak Lekang Waktu, DOT’S Buktikan Persaudaraan Sejati di Rumah Pendiri

11 May 2026 - 07:33 WIB

Trending on Blog