Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Blog

Juknis Sudah Disahkan, Disdik Sumut Tetap Gunakan Skema Lama untuk SPMB 2026

badge-check


					Teks Foto :Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga. Perbesar

Teks Foto :Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga.

Medan//kompasnusa.net- Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, mengungkapkan bahwa petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 sudah ditandatangai Gubernur Sumatera Utara.

“Juknis dan juklaknya sudah kami siapkan, dan sudah ditandatangani oleh gubernur,” ujar Alexander saat ditemui di kantor Disdik Sumut, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, ia memastikan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian. Salah satu dasar utama yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.

Dalam pelaksanaannya, pendaftaran SPMB tahun ini sebagian besar akan dilakukan secara daring (daring). Namun, terdapat beberapa sekolah tertentu yang memuatnya.

“Untuk sebagian besar sekolah dilakukan secara online, kecuali sekolah unggulan atau berasrama seperti SMA Negeri 2 Matauli Pandan, serta 14 sekolah yang terdampak bencana,” jelasnya.

Ia menambahkan, daftar lengkap sekolah yang menggunakan sistem offline akan dicantumkan secara transparan dalam juknis resmi.

Dengan persiapan waktu yang relatif singkat, Dinas Pendidikan Sumut menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat, khususnya calon peserta didik dan orang tua.

“Sosialisasi harus dilakukan secara masif oleh cabang dinas, sekolah, hingga ke tingkat SMP, karena waktu kita kurang dari satu bulan,” kata Alexander.

Untuk mengantisipasi kendala teknis saat pendaftaran, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kami berkolaborasi dengan Kominfo untuk menambah bandwidth dan kapasitas server agar tidak terjadi gangguan saat pendaftaran maupun pengumuman,” ujarnya.

Dalam hal verifikasi data calon siswa jalur afirmasi, Disdik Sumut bekerja sama dengan Dinas Sosial dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN).

“Untuk jalur afirmasi tidak perlu lagi membawa surat keterangan khusus, karena semua pengujian melalui data DTKSN,” jelasnya.

SPMB 2026 akan terselenggara melalui empat jalur utama, yaitu domisili, pengobatan, afirmasi, dan prestasi.

Jalur Domisili (SMA & SMK) menjadi jalur utama, dengan seleksi berdasarkan nilai rapor, jarak tempat tinggal, dan usia jika terjadi kelebihan kuota.

Jalur Mutasi (SMA) memiliki kuota sebesar 5 persen.

Jalur Afirmasi (SMA & SMK) berkisar 30–35 persen, dengan verifikasi berbasis DTKSN.

Jalur Prestasi (SMA & SMK) mengisi sisa kuota berdasarkan nilai akademik dan nonakademik.

Alexander menjelaskan, untuk jalur domisili, setiap sekolah telah memiliki pemetaan wilayah yang wajib diikuti oleh calon siswa.

“Setiap sekolah sudah ditentukan wilayahnya, misalnya SMA Negeri 1 Medan yang melayani wilayah Medan Polonia dan beberapa kelurahan di Medan Baru,” ujarnya.

Tahun ini juga menjadi awal penerapan Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk tingkat SMP. Namun, hasil TKA belum dapat digunakan dalam proses seleksi jalur domisili.

“TKA memang sudah mulai diterapkan, tapi hasilnya belum keluar, jadi belum kita gunakan dalam perangkingan jalur domisili,” kata Alexander.

Jadwal Dibagi Dua Gelombang Pelaksanaan SPMB akan dibagi menjadi dua gelombang:

Gelombang I (Domisili, Mutasi, Afirmasi):

18 Mei untuk wilayah 7–14, 25 Mei untuk wilayah 1–6, Gelombang II (Prestasi): Minggu pertama Juni untuk wilayah 7–14, Minggu berikutnya untuk wilayah 1–6

Secara umum, kapasitas maksimal satu rombongan belajar (rombel) ditetapkan sebanyak 36 siswa. Namun, terdapat isinya untuk beberapa sekolah.

“Salah satu yang disampaikan adalah SMA Negeri 1 Berastagi yang tahun ini menerima hingga 40 siswa per rombel karena keterbatasan sekolah negeri di wilayah sekitarnya,” jelasnya.

Menurut Alexander, kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan telah mendapat persetujuan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

Untuk sekolah yang menggunakan metode pendaftaran offline akibat terdampak bencana, calon siswa diwajibkan melampirkan dokumen tambahan.

“Calon siswa harus menyertakan surat keterangan terdampak bencana dari pemerintah setempat atau sekolah asal,” simpulnya.

Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, Dinas Pendidikan Sumut optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Viral! Momen Haru Kasat Lantas Samosir Ajarkan Turis Taiwan Nyalakan Motor: “Seperti Ini, Pak!” Aksi Kecil yang Mencuri Hati Dunia

22 April 2026 - 12:24 WIB

Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Center Batang Kuis 

13 April 2026 - 04:57 WIB

73 Pejabat Dilantik, Bupati Tekankan Akselerasi Pelayanan Publik

1 April 2026 - 06:53 WIB

Konektor Terbakar, Oknum PLN Unit Tanjung Tiram Diduga Pungut Biaya dari Warga

26 March 2026 - 16:56 WIB

Jelang Lebaran, Hutama Karya Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Regional Sumbagut Maksimalkan Kenyamanan Pemudik

17 March 2026 - 22:07 WIB

Trending on Blog