Menu

Mode Gelap
Komunitas Kawan Hebat Health Lifestyle dan Sustainable Kota Jambi Volunter Kesehatan Gratis Semarakkan Hari Kemerdekaan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara Sambut HUT RI ke-80, Rutan Kelas 1 Medan Gelar Pekan Olah Raga dan Perlombaan “Uang Arisan” Sekda Batubara Diduga Jadi Mesin Suap, Kejagung Diminta Bongkar Jaringan Pelindo Catat Pertumbuhan Arus Peti Kemas Sebesar 6 Persen Turun ke Lokasi Judi Tembak Ikan di Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang Sita Dua Mesin

News

8 Desa Bentuk Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kutambaru

badge-check


8 Desa Bentuk Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kutambaru Perbesar

Langkat-Kompasnusa.net// Sebanyak 8 desa di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, sudah membentuk Koperasi Merah Putih, Kamis (15/5/2025).

“Di Kecamatan Kutambaru sudah terbentuk Koperasi Merah Putih. Totalnya ada 8 desa,” ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kutambaru, Edi Tarigan.

Pembentukan koperasi itu diawali dengan musyawarah desa khusus dan musyawarah pembentukan koperasi.

IMG-20241217-WA0055

“Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, ada lima pengurus yang terdiri ketua, wakil ketua bidang keanggotaan, wakil ketua bidang usaha, sekretaris dan bendahara,” kata Edi Tarigan

Edi Tarigan menegaskan, struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih tidak mengecualikan adanya keterwakilan perempuan.

Kemudian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa tidak boleh masuk dalam struktur kepengurusan.

Kepala Desa sendiri diberikan tanggung jawab sebagai pengawas akan menjadi pengawas bersama satu orang yang bukan dari perangkat desa atau BPD.

“Yang perlu diketahui, Koperasi Desa Merah Putih ini bukan milik pemerintah desa. Tidak ada aturan atau undang-undangnya Koperasi Desa Merah Putih dimiliki oleh pemerintah desa. Koperasi itu dimiliki masyarakat desa setempat,” ujar Edi Tarigan

Selain itu, sesama pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa maupun BPD, untuk menghindari konflik kepentingan. Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih hanya boleh diikuti warga desa setempat.

“Koperasi desa ini kan dibentuk memang agar profesional, jadi pengelolanya juga harus profesional. Pengurus adalah warga berdomisili dan memiliki administrasi kependudukan di desa setempat,” ucapnya. (tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan

6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Bandar Lampung

5 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Rombak Struktur, Enam Perwira Diserahterimakan

28 Juli 2025 - 16:59 WIB

Trending di Deli Serdang