Menu

Mode Gelap
Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin Jalin dan Tingkatkan Koordinasi Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Pemkab Batubara Pastikan Ramadhan kondusif, Kasat Binmas Polres Batubara Sambangi Lapas Labuhan Ruku PD IWO Deli Serdang Berbagi Takjil Didukung PT Hari Mulia Digital Pers dan Bankom Garuda Medan Perkuat Sinergi Polri dan Media, Polresta Deli Serdang Buka Puasa Bersama Insan Pers

Deli Serdang

Satlantas Polresta Deli Serdang Jaring Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading dalam Ops Keselamatan Toba 2025

badge-check


					Satlantas Polresta Deli Serdang Jaring Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading dalam Ops Keselamatan Toba 2025 Perbesar

Ops Keselamatan Toba 2025, Satlantas Polresta Deli Serdang Jaring Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading

DELI SERDANG – Kompasnusa.net//Kerap meresahkan dan membahayakan pengguna jalan umum dengan muatan berlebihan alias Over Dimensi dan Over Loading, Satlantas Polresta Deli Serdang tindak tegas pelanggaran.

“Tidak ada kompensasi untuk jenis pelanggaran overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi)” Ungkap Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Johan Kurniawan S.I.K M.A M.I.K. Rabu (19/02/2025).

IMG-20241217-WA0055

Satlantas Polresta Deli Serdang akan melaksanakan hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan angkut barang yang membawa barang bermuatan Over Dimensi dan Over Loading, akan dilakukan penindakan tegas berupa Tilang.

Penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih itu merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas dari 12 sasaran yang menjadi perioritas dalam Ops Keselamatan Toba 2025.

Kendaraan dengan overload yang kelebihan dimensi ini dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan pelanggaran ini tentunya menjadi atensi pimpinan karena berpotensi sangat membahayakan.

Akp Johan menghimbau, bagi Pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Jangan karena ingin menghemat untuk biaya transportasi sehingga pengusaha suka-suka membawa barang melebihi kapasitas angkut tanpa memikirkan dampak dan resiko yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Jika ini kita dapati melintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang maka tidak ada poin dan alasan, kami pastikan akan menindak tegas.

“Sekali lagi saya mengingatkan, tidak boleh kendaraan mobil barang overload di jalan karena kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu kecelakaan serta membahayakan pengendara lainnya, ” pungkas AKP Johan.

Reporter : @ Yan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Tumpatan Nibung Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

13 Maret 2025 - 22:25 WIB

Polsek Salapian Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Dan Buka Puasa Bersama

13 Maret 2025 - 22:16 WIB

Pemkab Deli Serdang Salurkan Tali Asih untuk Bilal Mayit dan Penggali Kubur di Batang Kuis

12 Maret 2025 - 22:10 WIB

Penutupan PKL Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Medan di Desa Tumpatan Nibung Berjalan Lancar

12 Maret 2025 - 22:04 WIB

Pemberian Bibit Kelapa dan Jeruk Nipis di Desa Tanjung Morawa B Sesuai Regulasi, 90% Terealisasi

8 Maret 2025 - 22:20 WIB

Pemberian bibit kelapa hibrida
Trending di Deli Serdang