Medan—Kompasnusa.Net// Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IP Al Washliyah) Sumatera Utara mendesak Polda Sumut memberikan perhatian khusus terhadap dugaan masih maraknya peredaran narkotika dan praktik perjudian di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap upaya pemberantasan narkotika sekaligus bentuk keprihatinan atas potensi dampak peredaran narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam pernyataan tertulisnya, PW IP Al Washliyah Sumut menyebut kawasan Jermal XV sebelumnya sempat menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian. Pada awal 2026, menurut organisasi tersebut, Polrestabes Medan bersama Sat Samapta, Sat Narkoba dan unsur Polda Sumut pernah melakukan sejumlah tindakan kepolisian di kawasan tersebut.
Namun, PW IP Al Washliyah Sumut mempertanyakan keberlanjutan penindakan tersebut. Mereka menyebut berdasarkan pemantauan serta informasi yang diterima dari masyarakat, dugaan aktivitas peredaran narkotika dan perjudian masih ditemukan di kawasan Jermal XV.
“Berdasarkan pemantauan dan laporan yang kami terima dari masyarakat sekitar, dugaan aktivitas peredaran narkotika, perjudian hingga penampungan barang hasil kejahatan disinyalir masih beroperasi di lokasi tersebut. Kami prihatin jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang berkelanjutan,” ujar perwakilan PW IP Al Washliyah Sumut dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertanyakan efektivitas penindakan yang sebelumnya dilakukan aparat. Menurut mereka, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi sesaat, tetapi membutuhkan pengawasan dan penindakan yang berkesinambungan.
Soroti Sosok Berinisial GS
Selain dugaan aktivitas narkotika dan perjudian, PW IP Al Washliyah Sumut juga menyoroti seorang pria berinisial GS yang mereka sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Organisasi tersebut menyebut GS diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Namun, hingga kini mereka mempertanyakan kejelasan mengenai status hukum dan proses pencarian terhadap orang tersebut.
PW IP Al Washliyah Sumut meminta aparat kepolisian memberikan penjelasan secara resmi mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut, termasuk status hukum GS dan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan apabila memang terdapat dasar hukum untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Informasi mengenai status DPO dan dugaan keterkaitan seseorang dengan aktivitas ilegal harus dijelaskan secara resmi oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” demikian disampaikan perwakilan organisasi tersebut.
Empat Tuntutan
Atas kondisi yang mereka soroti, PW IP Al Washliyah Sumut menyampaikan empat tuntutan kepada jajaran Polda Sumut.
Pertama, meminta Polda Sumut memberikan perhatian khusus terhadap dugaan peredaran narkotika dan perjudian di kawasan Jalan Jermal XV.
Kedua, meminta Polda Sumut mempertimbangkan pengambilalihan atau penguatan penanganan apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan bahwa penindakan di tingkat kewilayahan belum berjalan secara optimal.
Ketiga, meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolrestabes Medan, khususnya terkait efektivitas dan kesinambungan pemberantasan tindak pidana narkotika serta perjudian di wilayah hukumnya.
Keempat, meminta kepolisian melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah memenuhi unsur untuk diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial GS apabila memang yang bersangkutan berstatus DPO berdasarkan data resmi kepolisian.
PW IP Al Washliyah Sumut menilai pemberantasan narkotika harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Mereka juga mengingatkan bahwa penanganan persoalan narkotika membutuhkan keterlibatan aparat, pemerintah, masyarakat serta organisasi kepemudaan dan pelajar.
Mereka merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai bagian dari kerangka hukum pemberantasan tindak pidana narkotika.




















