Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Program GRETEK Gayo Lues Disorot, Legalitas Bibit Kopi dan Kakao Dipertanyakan

badge-check

Program GRETEK Gayo Lues Disorot, Legalitas Bibit Kopi dan Kakao Dipertanyakan Perbesar

Gayo Lues // Kompasnusa.Net – Program Gerakan Restorasi Ekonomi Kerakyatan (GRETEK) di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, menuai sorotan. Program unggulan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan komoditas perkebunan tersebut kini menghadapi sejumlah pertanyaan, mulai dari status lahan yang diajukan kelompok tani hingga legalitas dan sertifikasi bibit kopi Arabika serta kakao yang akan disalurkan kepada masyarakat.

GRETEK merupakan program yang diarahkan untuk mendorong perubahan pola ekonomi masyarakat dari sekadar memenuhi kebutuhan hidup menjadi kegiatan usaha produktif yang berorientasi pada peningkatan produksi dan akses pasar. Salah satu sektor yang menjadi sasaran program ini adalah perluasan serta peremajaan perkebunan kopi dan kakao.

Program tersebut dikabarkan bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian melalui program hilirisasi pertanian dan perkebunan. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul sejumlah persoalan yang memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pengajuan lahan perkebunan oleh sejumlah kelompok tani di kawasan yang berstatus hutan lindung maupun hutan tanaman industri (HTI). Status lahan tersebut menjadi aspek penting yang perlu dipastikan sebelum kegiatan perluasan atau peremajaan perkebunan dilaksanakan.

Di sisi lain, pengadaan bibit kopi Arabika dan kakao juga menjadi sorotan, terutama menyangkut asal-usul benih, legalitas produsen, serta kesesuaian sertifikasi dengan ketentuan perbenihan yang berlaku.

Legalitas dan Sertifikasi Bibit Jadi Perhatian

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gayo Lues menggandeng pihak penangkar bibit dari Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah yang disebut memiliki perizinan usaha pembibitan.

Namun, muncul dugaan bahwa sebagian bibit yang disiapkan untuk program tersebut berasal dari kegiatan pembibitan di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Informasi ini perlu diklarifikasi untuk memastikan asal-usul bibit serta kesesuaiannya dengan dokumen legalitas dan sertifikasi yang dipersyaratkan.

Dalam pengadaan dan peredaran benih tanaman perkebunan, sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain legalitas usaha produsen atau penangkar, dokumen asal-usul sumber benih, identitas varietas, kelayakan sumber benih, sertifikat mutu dan label benih apabila dipersyaratkan, serta catatan produksi dan distribusi.

Selain itu, perlu dipastikan apakah dokumen perizinan dan sertifikasi yang dimiliki pihak penyedia memang mencakup kegiatan pembibitan serta peredaran bibit yang digunakan dalam program GRETEK di Gayo Lues.

Kesesuaian dokumen tersebut penting untuk menjamin mutu bibit yang diterima petani. Bibit yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan mutu berpotensi memengaruhi keberhasilan pertumbuhan tanaman serta produktivitas kebun dalam jangka panjang.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian legalitas bibit tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Penyedia Disebut Mengeluhkan Penyaluran Bibit

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai penyaluran bibit kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, pihak ketiga yang terlibat dalam penyediaan bibit disebut-sebut telah mengeluhkan belum terealisasinya penyaluran bibit yang sebelumnya dipersiapkan untuk program tersebut.

Bibit itu dikabarkan direncanakan untuk disalurkan kepada masyarakat pada Juli 2026. Namun, hingga informasi ini dihimpun, penyalurannya disebut belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut memerlukan penjelasan dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait, termasuk mengenai penyebab tertundanya distribusi, status pengadaan, hasil pemeriksaan mutu bibit, serta jadwal penyaluran kepada kelompok tani.

Apabila keterlambatan tersebut benar terjadi, transparansi mengenai tahapan pelaksanaan program menjadi penting agar petani memperoleh kepastian dan potensi kendala dalam pelaksanaan kegiatan dapat segera ditangani.

Dinas Pertanian Sebut 2.800 Hektare Lahan Telah Diajukan

Sementara itu, berdasarkan keterangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gayo Lues, pengajuan lahan untuk program GRETEK telah mencapai sekitar 2.800 hektare yang tersebar di 11 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 2.500 hektare diajukan untuk perluasan perkebunan, sedangkan 300 hektare lainnya diperuntukkan bagi peremajaan kebun kopi Arabika dan kakao.

Angka tersebut merupakan luas lahan yang diajukan kelompok tani dan masih berkaitan dengan proses verifikasi. Karena itu, luas pengajuan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai luas lahan yang seluruhnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan atau siap direalisasikan.

Ridwansyah, SP, selaku Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gayo Lues, mengatakan pihaknya menerapkan proses verifikasi secara selektif, khususnya terhadap status dan kelayakan lahan yang diusulkan.

Menurut dia, verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah Gayo Lues yang memiliki kawasan dengan status hutan lindung dan HTI.

“Kami dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Gayo Lues cukup selektif dalam melakukan verifikasi status lahan yang akan digunakan dalam program GRETEK, mengingat Kabupaten Gayo Lues banyak terdapat lahan yang masih berstatus hutan lindung dan hutan HTI,” ujar Ridwansyah.

Ia mencontohkan proses verifikasi terhadap pengajuan lahan di Kecamatan Kuta Panjang, tepatnya di kawasan Pegunungan Tujuh.

Dari pengajuan seluas 23 hektare oleh tiga kelompok tani, menurut keterangan yang disampaikan, hanya sekitar 4,5 hektare yang dinyatakan lolos verifikasi.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan status lahan menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan program. Meski demikian, hasil verifikasi setiap lokasi perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas Minta Konfirmasi Soal Bibit ke Kementerian Pertanian

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai persoalan pembibitan, Ridwansyah memberikan tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media.

Ia menyarankan agar informasi mengenai bibit dikonfirmasi langsung kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Direktorat Perbenihan di Kementerian Pertanian agar memperoleh penjelasan yang lebih terperinci.

“Agar lebih jelasnya mengenai bibit, boleh silakan konfirmasi langsung ke Dirjen Perkebunan dan Direktur Perbenihan di Kementan agar lebih jelasnya, ya Bang,” tulis Ridwansyah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Direktorat Jenderal Perkebunan maupun Direktorat Perbenihan Kementerian Pertanian mengenai dugaan asal-usul bibit, kelengkapan dokumen sertifikasi, dan mekanisme penyaluran bibit dalam program GRETEK di Kabupaten Gayo Lues.

Keterangan dari pihak penyedia bibit dan kelompok tani penerima juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

Publik kini menantikan transparansi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memastikan bahwa pengadaan bibit, penggunaan lahan, serta penyaluran bantuan perkebunan berjalan sesuai aturan.

Sebagai program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, GRETEK diharapkan tidak hanya berfokus pada luas lahan yang diajukan, tetapi juga menjamin legalitas lahan, mutu bibit, ketepatan distribusi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum

21 Oct 2026 - 07:59 WIB

Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum

Menyikapi Adanya Pengaduan Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan, Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak Langsung Turun ke Lokasi

21 Oct 2026 - 07:55 WIB

Menyikapi Adanya Pengaduan Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan, Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak Langsung Turun ke Lokasi

Lempabudti Minta Gubsu Bobby Nasution Evaluasi Perhatian terhadap Kebudayaan Tionghoa

20 Oct 2026 - 13:57 WIB

Lempabudti Minta Gubsu Bobby Nasution Evaluasi Perhatian terhadap Kebudayaan Tionghoa

KEJARI TANJUNGBALAI TETAPKAN DUA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI KUR BRI UNIT SEI KEPAYANG, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP15,65 MILIAR

20 Oct 2026 - 05:24 WIB

KEJARI TANJUNGBALAI TETAPKAN DUA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI KUR BRI UNIT SEI KEPAYANG, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP15,65 MILIAR

DPRD Batu Bara Soroti Potensi PAD Belum Tergali, Pansus Minta Pemkab Bentuk Tim Percepatan

20 Oct 2026 - 05:20 WIB

DPRD Batu Bara Soroti Potensi PAD Belum Tergali, Pansus Minta Pemkab Bentuk Tim Percepatan
Trending on News