DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda 2026
BATU BARA // KOMPASNUSA.NET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/10/2026), dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal SE, M.AP, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran sekretariat DPRD.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan nota pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi bagian dari perubahan Propemperda Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Ketiga Ranperda tersebut masing-masing mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Syafi’i SH, mengatakan penyampaian ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
“Sebagai wujud fungsi legislasi tersebut, perkenankanlah kami menyampaikan nota pengantar atas tiga Ranperda pada rapat paripurna ini,” ujar Syafi’i dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, ketiga Ranperda tersebut telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
“Kami sampaikan bahwa ketiga Ranperda ini telah masuk dan ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2026,” tegasnya.
Ranperda pertama berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya. Ranperda ini menjadi salah satu instrumen yang akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Inovasi Daerah diarahkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Syafi’i SH didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji. Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal SE, M.AP, serta Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan ST, M.Si.
Selain itu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, para kepala OPD, dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara turut mengikuti agenda rapat paripurna.
Penyampaian perubahan Propemperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi daerah. DPRD bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membahas materi ketiga Ranperda tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.



















