Menu

Otomatis
Breaking News

News

Warga Resah Bau Limbah, Usaha Lele di Komplek Pemda Medan Tuntungan Kembali Dipersoalkan

badge-check

Warga Resah Bau Limbah, Usaha Lele di Komplek Pemda Medan Tuntungan Kembali Dipersoalkan Perbesar

Medan  — Kompasnusa.net// Keberadaan usaha budidaya ikan lele Tom Aquatic Ind milik Liber Gultom, SE, MM, di Jalan Dahlia II No. 279, Komplek Pemda TK I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, kembali menjadi sorotan warga.

Sejumlah warga mengeluhkan aroma tidak sedap yang mereka duga berasal dari aktivitas kolam ikan serta pembuangan udara kolam ke saluran parit di kawasan organisasi.

Warga menyebut persoalan tersebut bukan hal baru yang terjadi. Keluhan serupa disebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan sebelumnya telah beberapa kali dimediasi oleh pihak kelurahan maupun kecamatan.

Salah seorang warga, Timothy Ananta Purba, mengatakan persoalan tersebut telah mendapat perhatian dari sejumlah instansi. Ia menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan pernah menerbitkan tiga surat peringatan terhadap usaha tersebut.

Menurut Timothy, tiga surat peringatan itu masing-masing diterbitkan pada 3 Oktober 2023, 21 November 2023 dan 1 Februari 2024.

Ia juga mengaku memiliki dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya rekomendasi dari DPMPTSP Kota Medan terkait pencabutan izin usaha tersebut.

“Bukti pelanggaran peternakan lele Tom Aquatic ini sudah sangat jelas. Ini bukan hanya satu persoalan, tapi ada beberapa aspek yang perlu diperiksa oleh pemerintah,” ujar Timothy saat ditemui di Kantor Marga Selima Medan, Kamis (17/9/2026).

Timothy mengatakan sejumlah aspek yang menurutnya perlu dipenuhi oleh pemerintah meliputi kesesuaian tata ruang, persyaratan usaha budidaya ikan, pengelolaan limbah hingga kepatuhan terhadap perizinan.

Terkait tata ruang, ia merujuk Rekomendasi DPMPTSP Kota Medan Nomor 700.1.2.4/2750 tertanggal 26 Juli 2023.

Menurut Timothy, dalam dokumen lokasi usaha tersebut pada saat itu disebut berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Zona Perumahan Kepadatan Tinggi R-1 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Namun regulasi tata ruang tersebut telah mengalami perubahan. Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan pada tahun 2025 menyepakati pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015.

Oleh karena itu, keselarasan tata ruang lokasi usaha saat ini perlu dipastikan berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Selain persoalan tata ruang, Timothy juga meninjau persyaratan usaha budidaya ikan. Ia mengatakan Dinas Perikanan pernah menyampaikan bahwa usaha tersebut tidak memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Ia juga menyoroti dugaan pembuangan air kolam ke saluran parit organisasi.

“Yang menjadi persoalan warga adalah air kolam yang dibuang ke parit dan menimbulkan bau. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan langsung dan memastikan apakah pengelolaan limbahnya sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Timothy meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut terhadap tiga surat peringatan yang disebut telah diterbitkan sebelumnya.

Untuk konteks regulasi, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi salah satu dasar regulasi pada periode penerbitan surat peringatan tersebut kini sudah tidak berlaku. Ketentuan tersebut dicabut setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada tanggal 5 Juni 2025.

Warga Keluhkan Bau Masuk Rumah

Keluhan juga disampaikan warga lain yang tinggal di sekitar lokasi.

Andreas Malau, 30, mengatakan aroma tidak sedap sering tercium hingga masuk ke dalam rumahnya.

“Bau dari limbah lele masuk ke rumah. Kami berharap pemerintah turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Tumpal Nainggolan, 48. Ia mengatakan mediasi antara warga dan pihak usaha telah dilakukan beberapa kali.

“Mediasi sudah dilakukan, namun sampai sekarang permasalahan masih ada. Kami berharap ada penyelesaian yang jelas,” katanya.

Leo Ginting, 55, warga lainnya, mengaku khawatir aktivitas usaha tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan organisasi.

“Sudah sekitar 20 tahun saya tinggal di sini. Kami berharap lingkungan perumahan tetap nyaman dan tidak terganggu bau,” ujarnya.

Sementara Robinson Sipahutar, 60, mengatakan aroma yang disebut berasal dari aktivitas kolam semakin terasa ketika kolam dikuras.

“Kalau kolam dikuras, baunya sangat mengganggu. Kami berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan mencari solusi,” ujarnya.

Kelurahan Sebut Pernah Dilakukan Mediasi

Kepling VIII Kelurahan Simpang Selayang, Darlis, membenarkan bahwa usaha tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun.

“Sudah dari tahun 2017 kalau tidak salah, sebelum saya menjadi Kepling. Sudah pernah kita mediasi, tetapi menurut saya pemilik usaha tidak kooperatif,” ujar Darlis saat dikonfirmasi.

Darlis mengatakan pihak kelurahan maupun kecamatan tidak pernah memberikan izin operasional untuk kegiatan budidaya ikan tersebut.

“Tidak pernah ada. Setahu saya mengurus izin dia melalui online,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat warga yang tinggal di sekitar lokasi yang menyampaikan keberatan.

“Kalau tidak salah ada sekitar 10 rumah yang terdampak dan semuanya berkenan,” ujarnya.

Menurut Darlis, pihak kelurahan juga pernah mengetahui kondisi saluran parit yang disebut berwarna gelap dan menimbulkan bau.

“Benar, pemilik usaha tidak mengizinkan tanah atau paritnya disentuh orang lain dan dia berjanji membersihkannya sendiri,” katanya.

Darlis juga mengaku pernah melihat sisa material yang menurutnya berupa usus dan bulu ayam di sekitar lokasi. Namun, ia menegaskan tidak dapat masuk langsung ke area usaha.

“Benar, banyak sisa dan bulu ayam, tapi saya tidak diberi izin masuk. Saya hanya melihat dari rumah tetangga usus yang terdampak,” ujarnya.

Kesepakatan Sumur Resapan Dipersoalkan

Darlis mengatakan mediasi antara pihak pemerintah dan pemilik usaha sebelumnya pernah dilakukan pada 2 Maret 2023.

Salah satu hal yang disebut menjadi kesepakatan dalam mediasi tersebut adalah pembuatan sumur resapan sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah pembuangan air kolam.

Namun, menurut Darlis, saat pihak kecamatan dan kelurahan kembali mendatangi lokasi pada 12 Mei 2023 untuk melakukan pengecekan sekaligus menagih pelaksanaan kesepakatan, akses menuju lokasi tidak dibuka.

“Pada tanggal 12 Mei 2023 pihak kecamatan dan kelurahan sudah menagih janji tersebut, tetapi pemilik tidak bersedia membuka pintu untuk melakukan pengecekan lapangan,” katanya.

Persoalan tersebut, lanjut Darlis, kembali dibahas dalam rapat di Satpol PP Kota Medan pada 20 Oktober 2025.

“20 Oktober 2025 sudah dilakukan rapat kembali di ruang rapat Dinas Satpol PP karena tidak ada akses masuk untuk mengeksekusi usaha tersebut,” ujarnya.

Menurut Darlis, akses menuju lokasi menjadi salah satu kendala dalam melakukan pemeriksaan maupun tindak lanjut di lapangan.

Meski demikian, mengenai status hukum bangunan, legalitas usaha, perizinan maupun kewenangan penertiban, diperlukan keterangan resmi dari instansi terkait.

Darlis berharap pemerintah dapat melakukan pemeriksaan secara langsung dan memberikan kepastian terhadap permasalahan yang disebut telah berlangsung cukup lama.

“Harapan saya, dinas-dinas terkait seharusnya lebih tegas. Kami dari kelurahan dan kecamatan hanya bisa menyurati karena izin dan transmisi ada pada instansi terkait,” katanya.

Pemerintah Kecamatan: Akan Koordinasi

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Junaidi Sembiring, ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut memberikan jawaban singkat.

“Kita koordinasikan lagi sama dinas terkait,” tulisnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pemilik usaha Tom Aquatic Ind, Liber Gultom, terkait keluhan warga, keterangan pihak kelurahan maupun sejumlah tudingan yang disampaikan.

Konfirmasi kepada DPMPTSP Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Dinas Perikanan juga diperlukan untuk memastikan status perizinan, hasil pemeriksaan sebelumnya, kesesuaian tata ruang, pengelolaan air limbah serta langkah-langkah penanganan yang telah maupun akan dilakukan.

Dengan demikian, sejumlah persoalan yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi lapangan dan penjelasan dari instansi yang berwenang. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan usaha, pengelolaan limbah, bangunan dan perizinannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas keluhan yang telah disampaikan selama beberapa tahun terakhir. (@Yan)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

17 Sep 2026 - 07:50 WIB

Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

Kericuhan di Tanjung Morawa Berakhir Damai, Semua Pihak Sepakat Jaga Kondusivitas

17 Sep 2026 - 07:42 WIB

Kericuhan di Tanjung Morawa Berakhir Damai, Semua Pihak Sepakat Jaga Kondusivitas

Universitas Al-Washliyah Medan Gelar Pembinaan SDM Bersama STIT Al-Washliyah Binjai

16 Sep 2026 - 12:54 WIB

Universitas Al-Washliyah Medan Gelar Pembinaan SDM Bersama STIT Al-Washliyah Binjai

Data Pribadi Diduga Bocor hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik

16 Sep 2026 - 10:06 WIB

Data Pribadi Diduga Bocor hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik

PKB dan Nasdem Walk Out Saat Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPID Sumut

16 Sep 2026 - 08:04 WIB

PKB dan Nasdem Walk Out Saat Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPID Sumut
Trending on News