Ramces Pandiangan Cs Soroti Pernyataan Alif: Jangan Jadikan Dugaan Sebagai Fakta Hukum
SIDIKALANG – Kompasnusa.net// Tim kuasa hukum Sarah Sagala yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., Roymond P. Sinaga, S.H., Tiopan Tarigan, S.H., dan rekan, mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam perkara sengketa tanah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Sorotan tersebut disampaikan menyikapi pemberitaan maupun pernyataan yang sebelumnya muncul dari kuasa hukum pihak terlapor, Alifsan Sagala. Tim kuasa hukum Sarah menilai sejumlah keterangan tersebut perlu diuji secara objektif melalui fakta persidangan, alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan Umar Angkat yang disebut sebagai pemegang hak ulayat di Kelurahan Sidiangkat, Kuta Padang.
Menurut tim kuasa hukum Sarah, Umar Angkat bersama tim pemegang hak ulayat pernah mendatangi rumah Alifsan Sagala. Tiga hari kemudian, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Umar Angkat meminta Iskandar mendatangi rumah Alifsan untuk menanyakan surat tanah yang saat ini diklaim sebagai milik Alifsan Sagala.
“Menurut kesaksian Pak Umar Angkat dalam persidangan, ketika ditanyakan mengenai surat tanah tersebut, Alifsan Sagala tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud,” ujar kuasa hukum Sarah Sagala, Jumat (4/9/2026).
Selain persoalan dokumen, tim kuasa hukum Sarah juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat atau plaatselijk onderzoek (PS).

Mereka mempertanyakan bagaimana klaim kepemilikan atas suatu bidang tanah dapat dipastikan apabila batas-batas objek tanah yang disengketakan tidak dapat ditunjukkan secara jelas.
“Pada agenda pemeriksaan setempat, menurut keterangan yang kami peroleh, Alifsan Sagala juga tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara. Pertanyaannya, apabila seseorang mengaku sebagai pemilik, mengapa batas objek tanah yang diklaim justru tidak dapat ditunjukkan?” kata kuasa hukum.
Meski demikian, tim kuasa hukum Sarah menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim.
Sorotan berikutnya diarahkan pada sejumlah dokumen pertanahan yang menjadi bagian dari persoalan hukum tersebut.
Tim kuasa hukum Sarah menyebut terdapat surat tahun 1979 yang dilaporkan sebagai surat yang diduga tidak benar. Di sisi lain, terdapat dokumen tanah milik Manan Limbong yang disebut berasal dari tahun 1963 dan kemudian mengalami perubahan pada tahun 1980 karena sebagian objek tanah tersebut telah dihibahkan kepada GKPPD.
Yang menjadi pertanyaan, menurut tim kuasa hukum Sarah, adalah posisi Alifsan Sagala dalam dokumen tahun 1980 tersebut.
Mereka menyebut Alifsan tercatat sebagai saksi dalam perubahan surat tanah Manan Limbong tahun 1980 dan membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Jika pada tahun 1979 sudah ada surat yang menyatakan objek tersebut sebagai tanah Alifsan Sagala, mengapa pada tahun 1980 Alifsan justru menjadi saksi dan membubuhkan tanda tangan pada surat perubahan tanah Manan Limbong, sementara objek tanah yang dipersoalkan disebut sama?” ujar kuasa hukum.
Menurut mereka, keberadaan tanda tangan tersebut perlu diuji dengan keseluruhan rangkaian dokumen serta fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Posisi Alifsan sebagai saksi dalam dokumen tahun 1980, kata mereka, menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan secara terang.
“Kalau benar objek tersebut sejak awal merupakan tanah Alifsan Sagala, semestinya persoalan itu menjadi keberatan ketika dokumen tanah Manan Limbong dibuat atau diperbarui. Tetapi berdasarkan dokumen yang kami soroti, Alifsan justru hadir sebagai saksi,” katanya.
Tim kuasa hukum Sarah Sagala mengingatkan agar perkara tersebut tidak dibangun berdasarkan asumsi maupun dugaan sepihak.
Mereka meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama ketika menyangkut kepemilikan tanah, keabsahan dokumen, maupun dugaan tindak pidana.
“Jangan karena kedugaan cara berpikir kita membuat orang lain tersandung hukum. Semua harus diuji dengan bukti dan fakta persidangan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa dugaan mengenai keabsahan suatu dokumen tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian dan memperoleh penilaian dari lembaga yang berwenang.
Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Sidikalang dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, maupun hasil pemeriksaan setempat.
“Yang menentukan benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak bukan opini di luar persidangan, melainkan pembuktian dan putusan pengadilan,” pungkasnya. (@Yan)


















