Menu

Otomatis
Breaking News

News

LBH Amanat Nasional Sambangi SMK PAB 2 Helvetia, 105 Siswa Diedukasi Bijak Bermedia Sosial

badge-check

LBH Amanat Nasional Sambangi SMK PAB 2 Helvetia, 105 Siswa Diedukasi Bijak Bermedia Sosial Perbesar

LBH Amanat Nasional Sambangi SMK PAB 2 Helvetia, 105 Siswa Diedukasi Bijak Bermedia Sosial

DELI SERDANG | Kompasnusa.net — Sebanyak 105 siswa SMK PAB 2 Helvetia mendapat edukasi hukum terkait penggunaan teknologi informasi dan media sosial melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (3/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMK PAB 2 Helvetia tersebut digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Nasional dengan menghadirkan sejumlah advokat sebagai narasumber.

Kepala SMK PAB 2 Helvetia, Ahmad Wijaya, SE , dalam berbagainya menyampaikan apresiasi atas kehadiran LBH Amanat Nasional di lingkungan sekolah.

Menurutnya, pemahaman terhadap UU ITE sangat penting bagi para siswa, mengingat penggunaan telepon genggam dan media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda.

“Kami berharap para advokat yang hadir dapat memberikan pencerahan kepada siswa mengenai pentingnya memahami UU ITE. Dengan pemahaman tersebut, siswa diharapkan dapat lebih bijak dalam bermedia sosial dan terhindar dari sanksi hukum akibat pelanggaran UU ITE,” ujarnya.

Sementara itu, para advokat yang menjadi narasumber, yakni Dedy Kiswanto, SH, MH, Junaidi, SH, MH, Bambang Hermanto, SH, MH, Safii Ribzan, SH, dan Riska Amelia, SH , memberikan pemahaman mengenai aturan serta batasan dalam aktivitas di ruang digital.

Para narasumber menegaskan bahwa kehadiran UU ITE pada prinsipnya bertujuan menciptakan kedamaian dalam kegiatan berinformasi dan bertransaksi secara elektronik, termasuk dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial.

BAMBANG HERMANTO, SH, MH
Kadiv Perdata/Pidana LBH Amanat Nasional

Ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa aturan.

Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk para pelajar, dinilai perlu memahami sekaligus menaati ketentuan hukum yang berlaku ketika beraktivitas di dunia maya.

Para siswa diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum, seperti menyebarkan hoaks, melakukan perundungan (cyberbullying), maupun pencemaran nama baik .

“Gunakan ponsel untuk meningkatkan pengetahuan, bukan untuk menyakiti orang lain,” pesan para narasumber kepada para siswa.

Antusiasme juga terlihat dari para peserta. Sri Muliani, Ilmi Aulia Al Zuhri, dan Annisa Ambiyah , siswa kelas XI MP dan RPL, mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut.

Mereka menilai sosialisasi UU ITE memberikan pemahaman baru mengenai bagaimana menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

“Kami jadi lebih paham bagaimana bermedia sosial yang bijak. Kami berharap LBH Amanat Nasional tidak hanya memberikan sosialisasi mengenai UU ITE, tetapi juga undang-undang lainnya,” ujar mereka.

Menurut ketiganya, materi mengenai bahaya narkoba serta perlindungan terhadap anak dan perempuan juga penting diberikan kepada pelajar agar mereka memiliki pemahaman hukum yang lebih luas.

Direktur LBH Amanat Nasional, Endang Purwanto, SH , yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi hukum kepada pelajar merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dengan dukungan penuh Dedi Irawan, SP, M.Si dan Bayu Sumanti Agung selaku Dewan Pembina LBH Amanat Nasional.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut, sehingga para siswa, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, semakin memahami UU ITE maupun berbagai ketentuan hukum lainnya,” kata Endang.

Ia menambahkan, pendidikan hukum kepada generasi muda tidak hanya bertujuan agar siswa mengetahui aturan, tetapi juga mendorong mereka menjadi pengguna teknologi yang cerdas, bertanggung jawab, dan mampu menghormati hak orang lain di ruang digital. (Mul)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Aswas Kejati Sumut Diminta Turun Tangan: Sejumlah Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Asahan Dipertanyakan

4 Sep 2026 - 01:49 WIB

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Aswas Kejati Sumut Diminta Turun Tangan: Sejumlah Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Asahan Dipertanyakan

LPA Deli Serdang Apresiasi Respons Cepat Dan Pelayanan Prima LPSK RI dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

3 Sep 2026 - 17:07 WIB

LPA Deli Serdang Apresiasi Respons Cepat Dan Pelayanan Prima LPSK RI dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Dr. Aras Firdaus Resmi Pimpin SOSHUM, Aktivis Jaka S Meliala Serukan Kemajuan dan Ruang Aspirasi Mahasiswa

3 Sep 2026 - 13:27 WIB

Dr. Aras Firdaus Resmi Pimpin SOSHUM, Aktivis Jaka S Meliala Serukan Kemajuan dan Ruang Aspirasi Mahasiswa

Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 10% di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera pada Hari Pelanggan Nasional 2026

3 Sep 2026 - 09:53 WIB

Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 10% di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera pada Hari Pelanggan Nasional 2026

Teguhkan Komitmen Berantas Halinar, Kalapas Pematangsiantar Larang Petugas Bawa Handphone ke Blok Hunian

3 Sep 2026 - 01:44 WIB

Teguhkan Komitmen Berantas Halinar, Kalapas Pematangsiantar Larang Petugas Bawa Handphone ke Blok Hunian
Trending on News