Menu

Otomatis
Breaking News

News

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Aswas Kejati Sumut Diminta Turun Tangan: Sejumlah Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Asahan Dipertanyakan

badge-check

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Aswas Kejati Sumut Diminta Turun Tangan: Sejumlah Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Asahan Dipertanyakan Perbesar

ASAHAN | Kompasnusa.net — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia justru diwarnai sorotan terhadap penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Sejumlah laporan masyarakat yang disebut telah disampaikan sejak tahun lalu hingga pertengahan 2026 dikabarkan belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut penanganannya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat sejumlah laporan dugaan penyimpangan anggaran, baik di tingkat pemerintahan desa maupun sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Asahan.

Para pelapor mengaku telah menyerahkan data dan dokumen pendukung kepada pihak Kejari Asahan. Bahkan, sebagian pelapor disebut telah dimintai klarifikasi.

Namun, setelah proses tersebut, mereka mengaku tidak lagi memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan.

“Kami sudah melapor berbulan-bulan dan data juga sudah kami serahkan. Awalnya kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi, tetapi setelah itu tidak ada lagi kabar. Kami tidak mengetahui apakah laporan ini ditindaklanjuti atau dihentikan,” ujar salah seorang pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (3/9/2026).

Pelapor tersebut juga mempertanyakan tidak adanya informasi perkembangan penanganan perkara yang dapat memberikan kepastian mengenai status laporan mereka.

Istilah “86” yang disebut oleh sejumlah warga dalam konteks tersebut merupakan istilah yang mereka gunakan untuk menggambarkan dugaan adanya penyelesaian suatu perkara di luar proses hukum atau penghentian laporan tanpa penjelasan yang transparan.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Aswas Kejati Sumut Diminta Periksa

Sorotan tersebut kemudian mengarah pada permintaan agar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan atau evaluasi internal terhadap mekanisme penanganan laporan dugaan korupsi di Pidsus Kejari Asahan.

Masyarakat menilai pemeriksaan internal penting dilakukan untuk memastikan seluruh laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan dan tidak berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau laporan masyarakat sudah diterima, kemudian dilakukan klarifikasi, tetapi setelah itu tidak ada perkembangan, tentu publik akan bertanya. Karena itu kami meminta Aswas Kejati Sumut turun melakukan pengawasan,” ujar seorang tokoh masyarakat Asahan.

Menurutnya, momentum HUT ke-81 Kejaksaan RI seharusnya menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena laporan mereka tidak mendapatkan kepastian. Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan alasannya. Kalau memenuhi unsur, silakan diproses sesuai hukum. Yang penting transparan,” katanya.

Kasi Pidsus Diminta Buka Status Laporan

Masyarakat juga meminta Kepala Kejari Asahan mengevaluasi kinerja jajaran Pidsus, termasuk memastikan setiap laporan dugaan korupsi yang masuk memiliki status penanganan yang jelas.

Transparansi dinilai penting agar tidak berkembang persepsi negatif bahwa laporan dugaan korupsi dapat dihentikan tanpa penjelasan kepada pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Pidsus Kejari Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah laporan yang disebut belum mendapatkan kepastian tindak lanjut.

Konfirmasi dan upaya memperoleh hak jawab dari pihak Kejari Asahan masih dilakukan.

Masyarakat berharap Kejari Asahan maupun Kejati Sumut dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan-laporan tersebut.

Sebab, di tengah komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis dan akuntabel, setiap laporan masyarakat semestinya mendapatkan kepastian dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu, apakah berbagai laporan tersebut benar-benar sedang berproses, dihentikan karena tidak memenuhi unsur, atau justru masih mengendap tanpa kepastian. (AH)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Polemik Alif vs Ramces Pandiangan: Kuasa Hukum Sarah Minta Semua Berpegang pada Bukti

4 Sep 2026 - 05:46 WIB

Polemik Alif vs Ramces Pandiangan: Kuasa Hukum Sarah Minta Semua Berpegang pada Bukti

LPA Deli Serdang Apresiasi Respons Cepat Dan Pelayanan Prima LPSK RI dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

3 Sep 2026 - 17:07 WIB

LPA Deli Serdang Apresiasi Respons Cepat Dan Pelayanan Prima LPSK RI dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Dr. Aras Firdaus Resmi Pimpin SOSHUM, Aktivis Jaka S Meliala Serukan Kemajuan dan Ruang Aspirasi Mahasiswa

3 Sep 2026 - 13:27 WIB

Dr. Aras Firdaus Resmi Pimpin SOSHUM, Aktivis Jaka S Meliala Serukan Kemajuan dan Ruang Aspirasi Mahasiswa

LBH Amanat Nasional Sambangi SMK PAB 2 Helvetia, 105 Siswa Diedukasi Bijak Bermedia Sosial

3 Sep 2026 - 10:35 WIB

LBH Amanat Nasional Sambangi SMK PAB 2 Helvetia, 105 Siswa Diedukasi Bijak Bermedia Sosial

Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 10% di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera pada Hari Pelanggan Nasional 2026

3 Sep 2026 - 09:53 WIB

Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 10% di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera pada Hari Pelanggan Nasional 2026
Trending on News