Menu

Otomatis
Breaking News

News

Diduga Judi Dadu dan Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kutalimbaru, Polrestabes Medan Diminta Segera Bertindak

badge-check

Diduga Judi Dadu dan Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kutalimbaru, Polrestabes Medan Diminta Segera Bertindak Perbesar

DELI SERDANG — Dugaan aktivitas perjudian kembali menjadi sorotan di kawasan tanah garapan Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya aktivitas permainan dadu dan sabung ayam yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

Sejumlah warga juga menyebut nama Edy alias Sembiring sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan.

Sorotan publik turut muncul karena Edy alias Sembiring disebut-sebut pernah dikaitkan dengan pengelolaan lokasi perjudian di wilayah Kutalimbaru.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah terdapat hubungan antara lokasi yang sebelumnya disebut berada di Kutalimbaru dengan lokasi yang kini menjadi sorotan di Telaga Sari.

Pertanyaan itu tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan informasi yang beredar. Diperlukan pemeriksaan dan penyelidikan aparat untuk memastikan kebenarannya.

Dugaan Arena Dadu dan Sabung Ayam Jadi Perhatian

Dugaan keberadaan arena permainan dadu dan sabung ayam di kawasan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas perjudian berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Namun, untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar terjadi, aparat berwenang perlu melakukan pengecekan langsung di lapangan serta mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak terkait.

Selain dugaan perjudian, status serta pemanfaatan lahan yang disebut sebagai tanah garapan atau eks-perkebunan juga menjadi bagian yang patut diperjelas.

Jika terdapat persoalan mengenai penguasaan maupun pemanfaatan lahan, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen kepemilikan, status penguasaan tanah, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan yang berkembang di masyarakat bukan semata-mata mengenai siapa yang disebut berada di balik lokasi tersebut, tetapi juga menyangkut kepastian apakah benar terdapat aktivitas perjudian dan apakah penggunaan lahannya telah sesuai dengan ketentuan.

Polrestabes Medan Diminta Verifikasi Informasi

Masyarakat berharap informasi mengenai dugaan perjudian tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana perjudian, masyarakat tentu berharap penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan bukti yang sah.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting disampaikan agar tidak menimbulkan tuduhan yang keliru terhadap pihak tertentu.

Konfirmasi Polisi Belum Diperoleh

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Konfirmasi antara lain menyangkut apakah aparat telah menerima informasi atau laporan mengenai dugaan perjudian di kawasan Telaga Sari, apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan, serta apakah terdapat proses penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Kapolsek Sunggal juga disebut belum memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang tersebut.

Tidak adanya tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas dugaan yang diberitakan.

Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, maupun Edy alias Sembiring dan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Publik Menunggu Kepastian

Dugaan aktivitas perjudian di kawasan Telaga Sari kini membutuhkan kepastian berdasarkan fakta di lapangan, bukan semata-mata informasi yang beredar.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan apakah dugaan aktivitas dadu dan sabung ayam tersebut benar terjadi, siapa pihak yang terlibat, serta apakah terdapat pelanggaran hukum lainnya.

Masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang aman dan tertib. Di sisi lain, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.

(Tim)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

PKB dan Nasdem Walk Out Saat Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPID Sumut

16 Sep 2026 - 08:04 WIB

PKB dan Nasdem Walk Out Saat Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPID Sumut

Wujud Nyata Dukung Asta Cita Presiden, Polres Tanjungbalai Resmikan Jembatan Merah Putih

16 Sep 2026 - 04:22 WIB

Wujud Nyata Dukung Asta Cita Presiden, Polres Tanjungbalai Resmikan Jembatan Merah Putih

Soroti Isu Oknum Bermain Proyek, Ricky Anthony Harap KPK Awasi DPRD Sumut

16 Sep 2026 - 04:16 WIB

Soroti Isu Oknum Bermain Proyek, Ricky Anthony Harap KPK Awasi DPRD Sumut

Ketum PB Al Washliyah Tekankan Integritas dan Penataan Kampus agar Lebih Asri

15 Sep 2026 - 02:52 WIB

Ketum PB Al Washliyah Tekankan Integritas dan Penataan Kampus agar Lebih Asri

Jadwalkan Aksi Unjuk Rasa, KOMA-PENA Desak KPK Panggil dan Periksa Rikhmad Syukri Siregar

14 Sep 2026 - 07:58 WIB

Jadwalkan Aksi Unjuk Rasa, KOMA-PENA Desak KPK Panggil dan Periksa Rikhmad Syukri Siregar
Trending on News