Coba Kabur Bawa Sabu 4,48 gram, IH Disergap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Deli Serdang – Kompasnusa.net// Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba mengungkap kasus pengungkapan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam puncaknya, seorang pria berinisial IH (27) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diamankan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Medan-Lubuk Pakam Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh berada di atas Sepeda Motor Honda Scoopy. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya, namun berkat kesigapan petugas, upaya pengungsi tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti dapat ditemukan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan satu klip plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48gram, serta satu buah dompet mas berwarna biru yang digunakan sebagai tempat menyimpan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik yang diperolehnya dari seseorang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan perlindungan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga penyebaran kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu-ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kebijaksanaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya. Selasa (22/9/2026).
Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum pelaku terhadap tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari perlindungan narkotika. (@Yan)




















