Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Kriminal

Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Pelaku Akhirnya Ditahan, LPA Deli Serdang Apresiasi Langkah Cepat Polresta Deli Serdang

badge-check


					Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Pelaku Akhirnya Ditahan, LPA Deli Serdang Apresiasi Langkah Cepat Polresta Deli Serdang Perbesar

Deli Serdang//kompasnusa.net — Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., mengapresiasi langkah cepat Polresta Deli Serdang yang telah mengamankan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 di wilayah Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu. Setelah menerima laporan masyarakat, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penanganan hingga tersangka resmi ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Junaidi Malik menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap kondisi psikologis, mental, dan masa depan korban anak.

“Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus ini. Penahanan tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban,” ujar Junaidi Malik, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan bahwa LPA Kabupaten Deli Serdang mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain penegakan hukum terhadap tersangka, Junaidi Malik menilai pemulihan kondisi psikologis korban juga harus menjadi perhatian utama seluruh pihak.

“Korban anak harus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan agar anak dapat pulih dari trauma yang dialami,” tambahnya.

Terkait adanya informasi mengenai kondisi kejiwaan tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses pemeriksaan medis dan psikiatri forensik yang dilakukan aparat dan tenaga ahli.

“Setiap informasi mengenai kondisi kejiwaan seseorang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Namun yang terpenting saat ini adalah memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Junaidi Malik.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pelantikan DPRA PKS Kabupaten Batu Bara Berlangsung Khidmat di Albarokah

24 May 2026 - 13:49 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Sei Tualang Raso Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Berbagi Sembako

24 May 2026 - 13:42 WIB

Bandara Internasional Kualanamu Tetap Beroperasi Normal Pascapemadaman Listrik di Wilayah Sumbagut

24 May 2026 - 03:41 WIB

Tasyakkuran Kelulusan, Pesantren Al-Husna Hadirkan Panggung Gembira Gradatim Generation 2026

24 May 2026 - 03:37 WIB

Ketergantungan pada PLN Bukan Lagi Pilihan Bijak, Tokoh Muda Al Washliyah Beberkan 5 Opsi Mandiri Energi

24 May 2026 - 03:32 WIB

Trending on News