Menu

Otomatis
Breaking News

Peristiwa

Aksi Jilid II di Kejagung, GARANSI & AMPPUH Desak Panggil, Periksa serta Tangkap Aseng, Dugaan Penguasaan Aset Sitaan Negara Secara Ilegal

badge-check

Aksi Jilid II di Kejagung, GARANSI & AMPPUH Desak Panggil, Periksa serta Tangkap Aseng, Dugaan Penguasaan Aset Sitaan Negara Secara Ilegal Perbesar

Aksi Jilid II di Kejagung, GARANSI & AMPPUH Desak Panggil Periksa serta Tangkap Aseng, Dugaan Penguasaan Aset Sitaan Negara Secara Ilegal

JAKARTA | Koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (17/9/2026).

Aksi jilid II tersebut digelar untuk mendesak Kejagung RI menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan koalisi pada 10 September 2026 terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset sitaan negara berupa perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 453 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya mendesak Kejagung RI segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Siswaja Muljadi alias Aseng terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan yang disebut telah menjadi objek sitaan negara.

> “Perkebunan kelapa sawit yang telah disita oleh negara sejak 2018, berdasarkan informasi dan temuan yang kami diduga sampai hari ini masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh Aseng. Karena itu, kami meminta Kejagung segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Sukri dalam orasinya.

Selain itu, koalisi juga meminta Kejagung melakukan penelusuran terhadap tata kelola aset sitaan negara tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

Sukri secara khusus meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak terkait pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan lahan yang telah berstatus sebagai aset sitaan negara.

> “Kami meminta Kejagung menelusuri dan memeriksa tata kelola aset sitaan negara berupa perkebunan kelapa sawit tersebut selama periode 2018–2026. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau praktik KKN, harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Sukri, dugaan persoalan dalam pengelolaan kebun kelapa sawit seluas sekitar 453 hektare tersebut perlu diusut secara menyeluruh. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menguasai aset, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.

> “Lakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh. Jika memang terdapat dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan atau membantu penguasaan dan pemanfaatan aset tersebut, maka harus diungkap dei tegaknya hukum,” kata Sukri.

Ia juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan koalisi harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Menurutnya, apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

> “Kejagung harus mengurai persoalan ini secara terang sehingga dapat diketahui siapa saja yang bertanggung jawab atas penguasaan dan pemanfaatan aset sitaan negara tersebut. Kami mendesak dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Aseng, apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup tangkap dan penjarakan,” ujarnya.

Sukri menambahkan, GARANSI dan AMPPUH akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dan dugaan penguasaan dan pengelolaan aset sitaan negara secara ilegal.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami menunggu langkah konkret Kejagung dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Jika diperlukan, kami akan kembali melakukan aksi lanjutan,” katanya.

Menurut koalisi, persoalan tersebut penting segera mendapatkan perhatian karena menyangkut pengelolaan aset yang disebut sebagai aset sitaan negara. Mereka menilai, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara secara berkelanjutan.

“Jangan biarkan aset negara dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami meminta Kejagung segera usut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat dan memastikan aset negara tersebut dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Sukri.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Dana Desa Padang Lawas Diduga Jadi Bancakan Lewat Bimtek, FMPK-SU Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyimpangan

4 Sep 2026 - 01:41 WIB

Dana Desa Padang Lawas Diduga Jadi Bancakan Lewat Bimtek, FMPK-SU Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyimpangan

GAM-SU Demo di Polda Sumut, Desak Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Tapsel Terkait Dugaan Backing Perambah Hutan

3 Sep 2026 - 10:44 WIB

GAM-SU Demo di Polda Sumut, Desak Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Tapsel Terkait Dugaan Backing Perambah Hutan

Pabrik PT EPYAP Di Sei Mangkei, Di Lalap Sijago Merah

3 Sep 2026 - 10:29 WIB

Pabrik PT EPYAP Di Sei Mangkei, Di Lalap Sijago Merah

Komnas PA Diwakili LPA Deli Serdang Jenguk Anak Korban Kekerasan Asal Dairi di RS Haji Medan

29 Aug 2026 - 03:01 WIB

Komnas PA Diwakili LPA Deli Serdang Jenguk Anak Korban Kekerasan Asal Dairi di RS Haji Medan

Security PT BSP Dengan Kelompok Tani HKTI,5 Orang Luka dan 2 Kaca Mobil Pecah

14 Aug 2026 - 03:18 WIB

Security PT BSP Dengan Kelompok Tani HKTI,5 Orang Luka dan 2 Kaca Mobil Pecah
Trending on Peristiwa