Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Artikel

Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

badge-check

Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum Perbesar

Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

 

DELI SERDANG //kompasnusa.net– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan bukan merupakan cacat hukum.

 

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

 

Pertemuan tersebut melibatkan Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.

 

“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang bersifat darurat dan mendesak,” kata Fernando.

 

Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan pemerintah pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.

 

Dalam kondisi darurat, selanjutnya, perubahan anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD. Penggunaan anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan dapat diuji melalui fungsi pengawasan DPRD.

 

“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam posisi perubahan APBD,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Pergeseran tersebut selanjutnya diakomodasi dalam perubahan Perda APBD.

 

Terkait belum disepakatinya Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang, Fernando mengatakan regulasi tidak memungkinkan daerah melakukan perubahan APBD. Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi jika perubahan APBD tidak dilakukan.

 

Fernando juga menetapkan anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan, anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.

 

Sementara itu, jika perubahan APBD tidak disepakati hingga 30 September 2026, menurut Fernando, tidak ada perubahan Perda APBD dan pemerintah daerah tetap menggunakan APBD yang telah ditetapkan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

IWO Deli Serdang Apresiasi Capaian Pembangunan Deli Serdang Peringkat II Nasional

1 Oct 2026 - 05:00 WIB

IWO Deli Serdang Apresiasi Capaian Pembangunan Deli Serdang Peringkat II Nasional

Deli Serdang Peringkat 2 Nasional, Tiga Tokoh Lintas Etnis Apresiasi Kepemimpinan Bupati Asri Ludin

1 Oct 2026 - 04:31 WIB

Deli Serdang Peringkat 2 Nasional, Tiga Tokoh Lintas Etnis Apresiasi Kepemimpinan Bupati Asri Ludin

Job Fair Kedua Deli Serdang Libatkan 30 Perusahaan

29 Sep 2026 - 08:59 WIB

Job Fair Kedua Deli Serdang Libatkan 30 Perusahaan

Sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong Merupakan Bagian dari Fungsi Pengawasan Pelayanan Publik

27 Sep 2026 - 12:09 WIB

Sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong Merupakan Bagian dari Fungsi Pengawasan Pelayanan Publik

Serapan Pupuk di Namorambe Belum Maksimal, Kebutuhan NPK Bertambah

24 Sep 2026 - 04:04 WIB

Serapan Pupuk di Namorambe Belum Maksimal, Kebutuhan NPK Bertambah
Trending on Artikel