Menu

Otomatis
Breaking News

Blog

Gerak Cepat Polresta Deli Serdang, Pria Berinisial NA Diamankan dengan 1,7 Gram Sabu di Galang

badge-check

Gerak Cepat Polresta Deli Serdang, Pria Berinisial NA Diamankan dengan 1,7 Gram Sabu di Galang Perbesar

Gerak Cepat Polresta Deli Serdang, Pria Berinisial NA Diamankan dengan 1,7 Gram Sabu di Galang

DELI SERDANG//kompasnusa.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial NA (36) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkoba seberat 1,70 gram dalam sebuah operasi mendadak di Kecamatan Galang pada Rabu 9 Juli 2026 lalu.

Informasi dihimpun, Aksi mengungkapkan ini bermula dari kepekaan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika di Dusun IV, Desa Timbang Deli.

Merespons laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif. Tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil memutar lokasi dan menemukan sosok yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka berada di depan sebuah warung. Tanpa memberi kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya mengejutkan. Dari tubuh NA, petugas menemukan satu klip plastik transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,70 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam anggota peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat akar rumput.

“Berdasarkan interogasi awal, tersangka NA mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kompol Fery. Senin (13/7/2026).

Saat ini, NA beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I non-tanaman tanpa hak.

Polresta Deli Serdang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana narkoba ke Call Center 110 Polresta Deli Serdang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang. (@Yan)

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia

19 Aug 2026 - 18:49 WIB

Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia

Polres Tanjungbalai Terima Penghargaan Ketahanan Pangan dari Wali Kota pada Peringatan HUT ke-81 RI

19 Aug 2026 - 18:43 WIB

Polres Tanjungbalai Terima Penghargaan Ketahanan Pangan dari Wali Kota pada Peringatan HUT ke-81 RI

Lakukan Pemeliharaan Oprit Jembatan Batang Serangan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa

6 Aug 2026 - 08:42 WIB

Lakukan Pemeliharaan Oprit Jembatan Batang Serangan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa

2.000 SK PIP untuk Sekolah se-Kecamatan Lubuk Pakam Diserahkan

23 Jul 2026 - 06:34 WIB

2.000 SK PIP untuk Sekolah se-Kecamatan Lubuk Pakam Diserahkan

Miris, Puluhan Korban Banjir Desa Badak Belum Terima Jadup, Warga Pertanyakan Validitas Data Penerima

7 Jul 2026 - 12:50 WIB

Miris, Puluhan Korban Banjir Desa Badak Belum Terima Jadup, Warga Pertanyakan Validitas Data Penerima
Trending on Blog