Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Headline

PAW Pantai Labu Baru Disorot, Pengamat Nilai Pencalonan istri PJ Kades Rawan Konflik Kepentingan

badge-check


					PAW Pantai Labu Baru Disorot, Pengamat Nilai Pencalonan istri PJ Kades Rawan Konflik Kepentingan Perbesar

Deli Serdang//kompasnusa.net – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mulai menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Jamilah, istri dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Azwar, akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam kontestasi tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Dr. (cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius dan dapat mencederai prinsip netralitas pemerintahan desa apabila tidak diawasi secara ketat.

“Secara hukum formal memang tidak ada larangan bagi istri PJ Kepala Desa untuk maju dalam PAW sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun persoalannya bukan semata soal boleh atau tidak, melainkan bagaimana menjaga proses demokrasi tetap bersih, netral, dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” tegas Ilham, Minggu (10/5/2026).

Azwar diketahui merupakan ASN dari Kantor Camat Pantai Labu yang ditunjuk sebagai PJ Kepala Desa Pantai Labu Baru sejak Februari 2026. Dalam posisinya sebagai pejabat aktif yang memegang kendali administratif pemerintahan desa, menurut Ilham, kondisi tersebut sangat rentan memunculkan persepsi publik mengenai keberpihakan dan pengondisian politik.

“Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin proses PAW bisa benar-benar independen ketika suami dari salah satu calon masih menjabat sebagai PJ Kepala Desa dan memiliki pengaruh langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik politik desa, pengaruh kekuasaan tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Dugaan intervensi dapat terjadi melalui pendekatan terhadap perangkat desa, pengaruh sosial kepada pemegang hak pilih, hingga pengondisian situasi politik yang menguntungkan pihak tertentu.

“Intervensi dalam kontestasi desa sering bergerak secara halus dan sulit dibuktikan secara langsung. Karena itu pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat menjadi sangat penting agar proses PAW tidak berubah menjadi arena konsolidasi kekuasaan,” katanya.

Ilham juga mengingatkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Oleh sebab itu, segala bentuk dugaan keberpihakan aparatur pemerintahan desa dalam proses PAW harus menjadi perhatian serius.

“Kalau sampai ada penggunaan pengaruh jabatan, mobilisasi dukungan, atau pemanfaatan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan politik keluarga, maka itu tidak lagi sekadar persoalan etik, tetapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan PAW di Desa Pantai Labu Baru yang akan berlangsung Juni mendatang.

“Jangan sampai demokrasi desa kehilangan marwah hanya karena kekuasaan tidak mampu menjaga jarak dengan kepentingan politik keluarga. Desa bukan ruang untuk melanggengkan pengaruh kekuasaan,” pungkas Ilham.

Facebook Comments Box

Baca Juga

Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo

12 June 2026 - 15:03 WIB

LPA Deli Serdang Minta BPS Pastikan Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Akurat Demi Melindungi Hak Anak

12 June 2026 - 14:55 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI Atas Komitmen Pelayanan Hukum di Batu Bara

10 June 2026 - 14:44 WIB

Dadan Hindayana CS Kualat Kepada Washliyah, GPA Dan HIMMAH Dukung Penegakan Hukum Atas Korupsi MBG

10 June 2026 - 14:40 WIB

Kantin Sekolah Jadi Alternatif Dapur MBG, LPA Deli Serdang Minta Kajian Mendalam Dan Pengawasan Ketat

10 June 2026 - 14:30 WIB

Trending on News