Aksi Jilid II, Masa Aksi Desak KPK Panggil dan Periksa Faisal Hasrimy Dugaan Kasus Smateboard Langkat
Jakarta // Kompasnusa.Net – Kasus dugaan korupsi Smateboard Kabupaten Langkat yang telah merugikan negara senilai Rp29,58 Miliar tahun anggaran 2024 terus bersuara di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aspirasi yang disampaikan diduga adanya keterlibatan Faisal Hasrimy yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.

Desakan disampaikan melalui aksi unjuk rasa jilid II yang digelar oleh Koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), pada Kamis 22 Oktober 2026.
“Panggil dan periksa Faisal Hasrimy yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, diduga memiliki peran kunci dalam dugaan korupsi pengadaan smateboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024,” Ujar Koordinator Nasional AMPPUH, Novrizal Taufan Nur dalam orasinya.
Dalam aksinya masa membentangkan spanduk yang bertuliskan: “Panggil, Periksa, dan Penjarakan Faisal Hasrimy Diduga Ikut Menikmati Hasil Korupsi Smateboard Langkat tahun 2024”, tulisnya di spanduk.
Selain desakan penegakan hukum, Novrizal juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meninjau kembali penempatan Faisal Hasrimy sebagai Kepala Dinas Kesehatan mengingat memiliki segudang masalah.
“Gubernur Sumut harus mengevaluasi Faisal Hasrimy dari jabatannya sebagai kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, mengingat statusnya yang disebut dalam dakwaan pidana korupsi Smateboard,” tegas Novrizal.
Novrizal menyakini peran Faisal Hasrimy dalam kasus dugaan korupsi Smateboard Langkat sangat kuat. “Segera panggil periksa dan penjarakan Faisal Hasrimy diduga sebagai aktor intelektual pada kasus dugaan korupsi Smateboard Langkat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan kepada KPK RI agar tidak melakukan disparitas dalam penegakan hukum atas kasus yang melibatkan Faisal Hasrimy.
“Seluruh warga negara Indonesia sama di mata hukum, KPK harus berani mengungkap kebenaran dalam kasus ini tanpa pandang bulu, jika terbukti bersalah segera adili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” desak Novrizal.
Setelah menyampaikan aspirasi dengan tertib, masa aksi membubarkan diri, dan berjanji akan menggelar aksi lanjutan sampai hukum tegak lurus di NKRI.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas demi untuk terwujudnya asta cita Bapak Presiden dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan kami akan terus melakukan aksi lanjutan.” pungkas Novrizal.




















