Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Polri

Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Ekstasi

badge-check

Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Ekstasi Perbesar

Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Ekstasi

TANJUNGBALAI — Kompasnusa.net// Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Minggu (6/9) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar, yakni IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24).

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus kedua pelaku,” ujar AKP Yudi

Dari tangan tersangka KS, petugas menyita 8 butir pil ekstasi seberat kotor 2,61 gram yang terbungkus plastik klip dan dibalut tisu. Barang haram tersebut disergap saat hendak diserahkan langsung kepada petugas yang sedang menyamar.

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi penangkapan, meliputi Uang tunai Rp310.000 diduga hasil transaksi narkoba, 2 unit ponsel (warna biru dan hitam) dan 2 unit sepeda motor, yakni Honda ADV warna cokelat (BK 6468 DAM) dan Honda Beat tanpa plat nomor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial “A”. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments are closed.

Baca Juga

Ops Patuh Toba 2026: Kapolres Tanjung Balai Bagi-Bagi Helm Gratis dan Cokelat ke Pengguna Jalan

4 Nov 2026 - 07:26 WIB

Ops Patuh Toba 2026: Kapolres Tanjung Balai Bagi-Bagi Helm Gratis dan Cokelat ke Pengguna Jalan

Mencekam! Kejar-kejaran Mobil Pembawa 15 Kg Sabu Aceh-Lampung Diwarnai Letusan Tembakan

4 Nov 2026 - 07:22 WIB

Mencekam! Kejar-kejaran Mobil Pembawa 15 Kg Sabu Aceh-Lampung Diwarnai Letusan Tembakan

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Padang Lawas Edukasi Pelajar hingga Benahi Titik Rawan Kecelakaan

4 Nov 2026 - 07:17 WIB

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Padang Lawas Edukasi Pelajar hingga Benahi Titik Rawan Kecelakaan

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Teluk Nibung, Seorang Residivis Ditangkap

4 Nov 2026 - 02:48 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Teluk Nibung, Seorang Residivis Ditangkap

Pastikan Kinerja dan Anggaran Transparan, Polres Tanjungbalai Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut

4 Nov 2026 - 02:42 WIB

Pastikan Kinerja dan Anggaran Transparan, Polres Tanjungbalai Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut
Trending on Polri