Julianty Bantah Gunakan Sertifikat Palsu dalam Gugatan di PN Tanjung Balai.
Tanjungbalai-Kompasnusa.net// Perkara lahan SHM 74 yang sarat dengan anomali masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Negara yang seharusnya bisa memberikan jaminan hukum terhadap rakyat, ternyata malah menjadi penyebab carut marutnya perkara tersebut hingga saat ini.
Bagaimana tidak, berawal dari hilangnya asli SHM No 74 milik Julianty dari Kantor BPN Asahan, membuktikan bahwa BPN sebagai perpanjangan tangan negara tidak mampu memberikan keamanan terhadap dokumen penting dan berharga milik masyarakat.
Tak sampai disitu, asli SHM No 74 oleh Sutanto alias Ahai Sutanto kemudian digunakan dan dijadikan dasar dalam gugatan perdata No.08/Pdt.G/2023/PN.Tjb.
Ironisnya, meski bukan sebagai pemilik SHM No 74, gugatan yang diajukan Sutanto alias Ahai Sutanto dan Tjin-Tjin tetap diterima oleh PN Tanjung Balai.
Meski banyak kejanggalan, adanya akte No 14 tanggal 31 Januari 2022 yang hingga saat ini masih misteri dan diduga fiktif, bagai sulap simsalabim, PN Tanjung Balai Asahan memenangkan gugatan yang diajukan oleh Sutanto alias Ahai Sutanto beserta istrinya Tjin-Tjin.
Pemecahan SHM Yang Lama Tertunda
Menurut Julianty, pemecahan SHM No 74 sudah dilakukan jauh sebelum adanya gugatan Sutanto alias Ahai Sutanto ke PN Tanjung Balai Asahan.
Karena telah menjual sebagian lahan SHM No 74 kepada Joe Tjang dengan PPJB No 13 tanggal 31 Januari 2020 dihadapan Notaris Bambang Ariyanto, SHM pun kemudian diberikannya kepada Notaris untuk proses pemecahan ke BPN Asahan.
Namun, selama satu tahun, penyelesaian sertipikat yang diharapkan cepat selesai, ternyata tak juga dilakukan oleh Notaris. Dengan alasan SHM digunakan oleh pembeli untuk mengurus perizinan DAS (Daerah Aliran Sungai) ke BBWS Sumatera di Medan.
Masih kata Julianty, permohonan pemecahan sertipikat dimasukkan oleh Notaris Bambang Ariyanto ke BPN Asahan pada 08 Juni 2021.
Jauh sebelum adanya gugatan Sutanto ke PN Tanjung Balai yang baru dilakukan pada tahun 2023.
Joe Tjang Sebagai Pembeli Membuat LP
Joe Tjang sebagai pembeli merasa tertipu karena sertipikat atas lahan yang dibelinya belum juga ia terima.
Padahal kata Julianty lagi, sejak dibuat PPJB dihadapan Notaris, Joe Tjang lah yang memegang dan menguasai asli SHM No 74.
Akibat merasa tidak senang dengan So Huan dan Julianty terkait sertipikat, Joe Tjang pun membuat laporan ke Polda Sumut.
Laporan itu dibuat melalui Kuasa Hukumnya bernama Zoelfikar, SH sebagaimana tercantum dalam LP No : LP/B/2227/XII/2022/SPKT/Polda Sumut.
Hasil penyelidikan polisi terhadap laporan tersebut diketahui juga mengarah ke Sutanto alias Ahai Sutanto yang ikut terperiksa. Merasa ketakutan, Sutanto pun kemudian mengembalikan asli SHM No 74 ke BPN Asahan.
SHM No 74 pun kemudian diambil dan dijadikan barang bukti oleh polisi. Hingga pada tanggal 15 Januari 2024, sertipikat tersebut dikembalikan oleh penyidik ke BPN Asahan.
Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024, BPN Asahan menyurati Julianty untuk melengkapi berkas permohonan pemecahan sertipikat.
Julianty pun kemudian menyurati BPN Asahan agar permohonan pemecahan sertipikat sebagaimana permohonan awal pada tanggal 08 Juni 2021.
“Waktu saya tanya kenapa pemecahannya sampai tertunda begitu lama, BPN pun menjawab bahwa ada surat pernyataan kesediaan lahan yang terkena abrasi tidak dapat dimasukkan ke dalam sertipikat yang belum ditandatangani,” terang Julianty, Rabu (12/08/26).
Putusan Pengadilan Mengambang dan Legalitas Sertipikat Yang Terpecahkan
Menurut Ahli Hukum Agraria dan Pertanahan yang juga Dosen Fakultas Hukum UMSU Medan, Dr. Rahmat Ramadhani, SH.,MH bahwa sertipikat yang telah diselesaikan oleh BPN telah sesuai dengan mekanisme, aturan dan peraturan-undang-undang yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa saat pemecahan sertipikat, BPN sebagai Instansi Pelayanan tidak menemukan adanya catatan negatif pada buku tanah. Sehingga proses pemecahan tersebut telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sah secara hukum.
Apalagi, saat penyelesaian dilakukan, belum ada penyelesaian pengadilan yang incrath atas kasus tersebut.
Sehingga menurutnya jika ada putusan pengadilan yang menyangkut SHM No 74, maka putusan tersebut dapat dikatakan mengambang.
“Waktu penyelesaian pemecahannya kan belum ada penyelesaian yang incrath, jika setelah itu keluar penyelesaian terkait SHM No 74, maka penyelesaian tersebut dapat dianggap mengambang.
Karena barangnya sudah tidak ada lagi kan,” ucapnya kepada Majelis Hakim PN Tanjung Balai, Kamis 30 Juli 2026 lalu.
Julianty sebagai penggugat merasa ada hal yang diabaikan oleh wartawan dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya menggunakan sertipikat palsu dalam gugatan perdata No.10/Pdt.G/2026/PN.Tjb.
Menurutnya, wartawan sebagai pemberita selayaknya melakukan verifikasi dan konfirmasi atas sebuah informasi, sebelum melakukan pemberitaan.
Sehingga apa yang disampaikan ke masyarakat tengah dapat dipertanggungjawabkan.
“Masak sih itu sertipikat palsu, apa saya bisa buat sertipikat sendiri. Wartawan harusnya bisa lebih profesional lah, jangan memberitakan sesuai pesanan, tapi tidak melakukan verifikasi data,” cetusnya geram. (Tim)






