Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Wajah Hukum di Indonesia Tercermin dalam Sengketa Lahan SHM 74.

badge-check


					Wajah Hukum di Indonesia Tercermin dalam Sengketa Lahan SHM 74. Perbesar

Wajah Hukum di Indonesia Tercermin Dalam Sengketa Lahan SHM 74

Asahan-Kompasnusa.net//Wajah penegakan hukum di Indonesia begitu kentara dalam melindungi lahan SHM No 74 milik Julianty yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Betapa tidak, hukum yang seharusnya menjadi panglima, malah dengan mudah dapat dipelintir dengan segala cara dan dijadikan sebagai alat perampasan harta seseorang. Menurut So Huan, cerita mengenai lahan SHM No 74 milik istrinya.

So Huan pun menceritakan, syuting tersebut berawal dari Sutanto alias Ahai Sutanto yang memperkenalkan Joe Tjang kepada So Huan dan Julianty sekitar akhir tahun 2019 lalu.

Saat itu, Joe Tjang berniat ingin membeli sebagian lahan SHM No 74 milik Julianty untuk pembangunan dermaga atau tangkahan.

Setelah adanya kesepakatan antara Joe Tjang dengan Julianty, dibuatlah PPJB Nomor 13 tanggal 31 Januari 2020 di hadapan Notaris Kota Tanjungbalai, Bambang Ariyanto, SH,M.Kn.

Masih menurut So Huan, dalam pembuatan PPJB tersebut, Sutanto alias Ahai Sutanto juga ikut serta hadir ke kantor notaris.

“Ahai Sutanto saat itu juga ikut dalam pembuatan PPJB No 13 tanggal 31 Januari 2020.

Artinya Ahai Sutanto dengan sadar mengakui bahwa lahan SHM 74 itu milik Julianty, istri saya,” katanya, Sabtu (08/08/26).

Lebih lanjut, So Huan menerangkan, setelah melakukan PPJB, dengan penuh kesadaran dan itikad baik, Julianty pun kemudian menitipkan asli SHM 74 kepada notaris untuk proses pemecahan sertipikat.

Sehingga asli SHM berada dalam penguasaan Joe Tjang sebagai pembeli yang menawari pemecahan sertipikat sebagaimana yang tertera dalam PPJB No 13 Tanggal 31 Januari 2020.

Lebih dari setahun lamanya, SHM tak juga terpecah dan masih dalam penguasaan Joe Tjang sebagai pembeli.

Asli SHM No 74 baru dimasukkan Notaris dan PPAT Bambang Ariyanto ke BPN Asahan guna proses pemecahan pada 08 Juni 2021.

Pada 15 Desember 2022, Joe Tjang selaku pembeli sebagian lahan SHM 74 juga pernah melaporkan So Huan dan Julianty ke Polda Sumut atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena Julianty tidak memberikan sertipikat atas lahan yang telah dibelinya.

Laporan Joe Tjang tersebut dibuat melalui Kuasa Hukumnya bernama Zoelfikar, SH sebagaimana yang tercantum dalam LP No : LP/B/2227/XII/2022/SPKT/Polda Sumut.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui, bahwa Sutanto alias Ahai Sutanto saat itu dijadikan sebagai ikut dilaporkan.

Karena ternyata pada 06 Maret 2023 Ahai Sutanto dan istrinya, Tjin-Tjin lah yang memegang dan menguasai SHM 74 untuk membuat gugatan perdata di PN Tanjung Balai Asahan yang teregister dengan No.08/Pdt.G/2023/Pn.Tjb.

Sehinga Tjin-Tjin, istri Sutanto alias Ahai Sutanto mengembalikan asli SHM No 74 ke BPN Asahan, kemudian oleh BPN Asahan diserahkan kepada penyidik ​​sebagai barang bukti dalam laporan No : LP/B/2227/XII/2022/SPKT/Polda Sumut.

Lalu peneliti mengembalikan asli SHM 74 ke BPN Asahan untuk memecahkan proses pemecahan, sehingga sertipikat terpecah menjadi empat.

Anehnya lagi, meski SHM No 74 secara nyata dan sah milik Julianty, namun gugatan tersebut tetap diterima oleh PN Tanjung Balai Asahan.

Yang lebih membuat So Huan dan Julianty trauma dan melihat hukum di Indonesia ibarat monster yang menakutkan adalah karena Majelis Hakim PN Tanjung Balai Asahan yang saat itu seolah tidak melihat fakta secara utuh dan dengan mudah memenangkan gugatan Sutanto alias Ahai Sutanto.

“Bisa saya katakan bahwa dalam hal ini harta kami dirampas oleh mafia dengan bantuan pengadilan.

Ini bisa sangat menyeramkan dan mengkibatkan kerugian besar bagi kami, baik secara moril maupun materil.

Saya merasa hukum di Indonesia telah diperkosa beramai-ramai di tempat umum, di simpang empat pada siang hari,” tandas So Huan.

Semua nama yang disebutkan dalam berita ini sebelumnya telah berulang kali dikonfirmasi oleh wartawan. Dan tak satupun yang dapat menyangkal keterangan So Huan. (Tim)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

WAKIL PRESIDEN RI TINJAU PROSES REHABILITASI JEMBATAN LUMUT, DORONG PENGUATAN KONEKTIVITAS DI ACEH

8 August 2026 - 15:03 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Suka Maju Galakkan Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Bersih

7 August 2026 - 15:19 WIB

Pemdes Suka Maju Salurkan PMT untuk Cegah Stunting, Perkuat Gizi Ibu dan Anak

7 August 2026 - 15:16 WIB

Perayaan HUT ke 14, PP IWO Bagikan Bea Siswa Untuk 8 Siswa SD Muhammadiyah 16 Jaksel

7 August 2026 - 14:02 WIB

Sikapi Isu Pergantian Kapolri, Gerakan Pemuda Al-Washliyah Rilis Tiga Pernyataan Sikap Minta Pemuda Jaga Kondusivitas

6 August 2026 - 17:50 WIB

Trending on News