Diduga Gunakan Material dari Galian C Belum Berizin, Proyek Jalan Sipiongot Rp238,8 Miliar Disorot
Padang Lawas Utara – Kompasnusa.net// Proyek pembangunan jalan Provinsi Sumatera Utara di kawasan Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang memiliki nilai pagu sekitar Rp238,8 miliar, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga menggunakan material yang berasal dari aktivitas galian C yang belum memiliki perizinan resmi di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi galian yang berada di kawasan bantaran sungai tersebut juga terdapat fasilitas stone crusher yang diduga digunakan untuk mengolah batu sungai menjadi material konstruksi. Material tersebut diduga menjadi salah satu sumber pasokan untuk proyek pembangunan jalan di kawasan Sipiongot.
Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila pengelola tambang batuan tersebut terbukti beroperasi tanpa izin.
“Sudah kami lakukan peringatan awal. Kalau memang tidak memiliki izin, tentu akan kami tindak lanjuti secara hukum dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten,” tegas Kapolres.
Menurutnya, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, alat berat memang tidak sedang beroperasi. Namun, pengawasan dan penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, UPTD BMBKCK Sumatera Utara, Satpol PP Paluta, Polres Paluta, dan Pemerintah Kecamatan Dolok telah mendatangi lokasi pada Jumat (24/7). Dalam kunjungan tersebut, pengelola diminta menghentikan seluruh aktivitas pertambangan hingga mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas alat berat diduga kembali berlangsung sehari setelah peringatan tersebut diberikan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin resmi.
Sejumlah warga juga menduga material hasil galian tersebut digunakan untuk menyuplai proyek pembangunan jalan provinsi di kawasan Sipiongot. Dugaan itu didasarkan pada keberadaan stone crusher di lokasi serta aktivitas pengangkutan material menuju arah proyek.
Apabila dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik dari aspek kepatuhan terhadap peraturan pertambangan maupun tata kelola pelaksanaan proyek pemerintah. Penilaian mengenai adanya unsur tindak pidana, termasuk dugaan kerugian negara atau tindak pidana korupsi, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan auditor yang berwenang berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
Karena itu, masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, Dinas ESDM, serta lembaga pengawas proyek pemerintah, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek jalan Sipiongot, termasuk memastikan seluruh material yang dipakai berasal dari sumber yang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.






