Belawan – Kompasnusa.net// Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis, 14 Agustus 2025, personel berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak.
Tersangka yang ditangkap adalah Mhd. Ambia (20) dengan barang bukti berupa 2 plastik klip sabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet, serta uang tunai Rp 50.000,- hasil penjualan.

Barang bukti yang diamankan
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Sabtu (16/8/2025) menerangkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat saat melakukan penyelidikan di Desa Lama.

“Kami mendapat informasi dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Lama. Informasi tersebut kemudian kami dalami dan lakukan penggerebekan. Saat digrebek, tersangka sedang memegang barang bukti sehingga tidak dapat mengelak,” jelas AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menambahkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi di lokasi.
“Tersangka langsung mengakui barang bukti tersebut miliknya. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang mau memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di wilayahnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Narkoba. (Gito)