Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Didampingi LBH, LSM GAMPKER Penuhi Panggilan Polres Asahan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOSP

badge-check


					Didampingi LBH, LSM GAMPKER Penuhi Panggilan Polres Asahan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Perbesar

Didampingi LBH, LSM GAMPKER Penuhi Panggilan Polres Asahan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOSP

ASAHAN – Kompasnusa.net// Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (LSM GAMPKER) memenuhi panggilan klarifikasi dari Kepolisian Resor Asahan terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ketua Umum LSM GAMPKER, Andri S.P, datang didampingi kuasa hukum dari LBH Panglima Hukum pada Kamis (24/7/2026).

Andri mengatakan, laporan tersebut berawal dari hasil investigasi LSM GAMPKER terkait pengelolaan dana BOSP di sejumlah sekolah di Kabupaten Asahan. Pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat Permohonan Informasi Publik (KIP) kepada pihak kepala sekolah untuk meminta klarifikasi penggunaan anggaran.

“Sebagai social control, kita sudah menyampaikan permohonan informasi publik kepada pihak kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana BOSP. Namun surat yang kita sampaikan tidak direspons dan tidak digubris sama sekali,” ujar Andri usai memenuhi panggilan polisi.

Menurutnya, sikap tidak transparan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan untuk menutupi pengelolaan anggaran.

“Karena kepala sekolah terkesan takut untuk dipertanyakan soal penggunaan dana BOSP, maka kami meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Asahan untuk menindaklanjuti,” tambahnya.

Andri menjelaskan, laporan resmi LSM GAMPKER telah disampaikan melalui surat Nomor: 0341/SP-LP/DPP GAMPKER/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Asahan dengan surat undangan klarifikasi Nomor: B/1864/VII/2026/Reskrim.

Sementara itu, Kuasa Hukum LSM GAMPKER dari LBH Panglima Hukum, Muhammad Yogi, S.H., membenarkan pendampingan tersebut.

“Hari ini saya sebagai kuasa hukum dari LSM GAMPKER hadir untuk mendampingi guna memenuhi panggilan dari Polres Asahan. Saya mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang telah bertindak cepat dan efektif dalam menyikapi laporan tersebut,” ungkap Yogi.

Di akhir keterangannya, Yogi menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita sangat menyayangkan jika ternyata benar adanya dugaan kepala sekolah sebagai pengelola anggaran dana BOSP mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan adanya perbuatan melawan hukum. Sebagai LBH, kami siap menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum,” tegasnya. (AH)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

LPA Deli Serdang Apresiasi Warga, Desak Penutupan Panti Asuhan Di Labuhan Deli

24 July 2026 - 15:52 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026.

24 July 2026 - 12:50 WIB

Diduga Terjadi Kekeliruan Alamat Sertifikat SHM di Perbatasan Desa Ujung Batu II dan Ujung Batu IV, Warga Minta BPN Lakukan Evaluasi

24 July 2026 - 12:41 WIB

Komisi VI DPR RI Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa, Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Pembangunan Koridor Strategis

24 July 2026 - 09:58 WIB

GMP Sumut Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tender Proyek Turap Dan Talud Nias

24 July 2026 - 08:45 WIB

Trending on News