Satresnarkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu
Langkat//kompasnusa.net- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan BN (30), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di bawah arahan dan pengendalian Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH personel mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 53 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan tertulis Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan teknik undercover buy, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN (30),
“Dari hasi penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang dilakban berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53 gram, satu plastik asoy warna merah, satu plastik kemasan makanan ringan kosong, dan satu lembar tisu,” ujar Jekson.
Saat diinterogasi, sambung Jekason, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Res Narkoba yang terus bekerja secara profesional dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Langkat.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas Polri karena narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
Polres Langkat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat.
Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab demi mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman dan bersih dari narkoba. (Tgh)






