Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM, LBH Medan Desak Pengungkapan Aktor Intelektual
Medan//kompasnusa.net – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mulai mengarah pada dugaan keterlibatan aparat negara.
Penahanan empat anggota Badan Intelijen Strategis oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memunculkan pertanyaan serius terkait motif, rantai komando, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, mengungkapkan bahwa empat prajurit aktif telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda), yang diduga terlibat dalam tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Namun, perkembangan ini justru membuka lapisan pertanyaan baru. Apakah aksi tersebut berdiri sendiri, atau merupakan bagian dari operasi yang lebih terstruktur?
Indikasi Operasi Terencana
Lembaga Bantuan Hukum LBH Medan menilai serangan dengan menggunakan air keras terhadap bagian vital tubuh korban—khususnya wajah—tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menyebut bahwa pola kejadian mengindikasikan adanya perencanaan matang.
“Mulai dari proses identifikasi korban, pengadaan bahan berbahaya seperti air keras, hingga eksekusi di waktu yang relatif minim pengawasan, semuanya menunjukkan adanya perencanaan. Ini bukan tindakan acak,” tegas Irvan, Kamis (19/3/2026).
LBH Medan menduga kuat bahwa para tersangka tidak bertindak sendiri. Dalam perspektif mereka, sangat kecil kemungkinan empat personel aktif melakukan aksi dengan risiko tinggi tanpa adanya perintah atau persetujuan dari pihak tertentu.
Rantai Komando dan Tanggung Jawab Institusional
Sebagai lembaga intelijen strategis di bawah TNI, Badan Intelijen Strategis memiliki garis komando langsung kepada pimpinan tertinggi militer. Dalam konteks ini, LBH Medan menilai bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Secara hukum dan moral, pimpinan tertinggi TNI tidak bisa lepas tangan. Harus ada pertanggungjawaban, termasuk memastikan pengungkapan aktor intelektual di balik peristiwa ini,” lanjut Irvan.
Desakan tersebut juga mengarah pada transparansi proses hukum, mengingat kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
Desakan Pengungkapan Aktor Intelektual
LBH Medan menegaskan bahwa penahanan empat tersangka tidak boleh menjadi akhir dari proses hukum. Mereka mendesak agar penyelidikan diperluas untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang atau pemberi perintah.
“Jika hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka keadilan tidak akan tercapai. Harus diungkap siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan apakah ada kepentingan tertentu di balik serangan ini,” tegasnya.
Dalam sejumlah kasus kekerasan terhadap aktivis sebelumnya, pola impunitas kerap muncul ketika aktor intelektual tidak tersentuh proses hukum.
Perdebatan Yurisdiksi: Peradilan Umum atau Militer
Di sisi lain, muncul pula perdebatan terkait mekanisme peradilan terhadap para tersangka. LBH Medan menilai bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum, sehingga seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit TNI tunduk pada peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Ancaman terhadap Pembela HAM
Kasus yang menimpa Andrie Yunus juga dinilai sebagai ancaman serius terhadap ruang gerak pembela hak asasi manusia di Indonesia. Serangan menggunakan air keras tidak hanya menimbulkan dampak fisik permanen, tetapi juga mengandung pesan intimidatif yang kuat.
LBH Medan menilai, jika tidak ditangani secara serius dan menyeluruh, kasus ini dapat memperburuk iklim demokrasi serta memperkuat ketakutan di kalangan aktivis.
Ujian Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi institusi negara dalam menegakkan prinsip supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan hingga ke akar, atau kembali berhenti pada pelaku lapangan.
Pengungkapan menyeluruh, termasuk aktor intelektual di balik dugaan serangan ini, dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi pembela HAM. (Tolhas).







