Ahli Waris Tanah Suguhan Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan Citralad Tanjung Morawa
DELI SERDANG — Ratusan ahli waris tanah suguhan Dalu XA berkumpul di Jalan Besar Dalu XA, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Musyawarah tersebut dilaksanakan guna menyampaikan perkembangan perjuangan tim kepada masyarakat kelompok tani tanah suguhan yang berada di area pembangunan Perumahan Citraland Tanjung Morawa.
Dalam pertemuan itu, masyarakat kembali menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak atas tanah suguhan yang diklaim memiliki dasar hukum dan dokumen resmi.
Sebelumnya, ratusan ahli waris tanah suguhan Dalu XA juga menggelar aksi dan orasi di kantor marketing Citraland yang berada di Jalan Sultan Serdang Pasar III, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar hukum ditegakkan dan mafia tanah diberantas di Kabupaten Deli Serdang.
“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Hapus mafia tanah di Deli Serdang,” teriak massa saat melakukan orasi.
Tanah suguhan yang diperjuangkan warga disebut memiliki luas sekitar 260 hektare yang saat ini berada di kawasan pembangunan Perumahan Citraland Tanjung Morawa.
Salah seorang perwakilan ahli waris, Usman Ali, mengatakan tanah suguhan tersebut bukan tanah kosong dan bukan tanah tanpa asal-usul.
Menurutnya, tanah tersebut diberikan oleh negara pada tahun 1953 melalui gubernur dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Ini bukan sekadar penguasaan fisik, tetapi legalitas yang lahir dari negara itu sendiri. Hari ini kami tegaskan bahwa kami memiliki bukti-bukti otentik dan dokumen yang sah,” ujar Usman Ali.
Sementara itu, kuasa hukum tanah suguhan, Keprianto Tarigan, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki dokumen kepemilikan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan.
“Masyarakat memiliki dokumen kepemilikan tanah suguhan yang dapat diuji di pengadilan dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Maka pertanyaannya sederhana, jika bukti sah ada di tangan masyarakat, lalu atas dasar hukum apa tanah ini diambil kembali?” tegasnya kepada awak media.
Penegasan juga disampaikan oleh Ruli yang menyatakan bahwa dokumen yang dipegang masyarakat merupakan dokumen asli dan otentik.
“Dokumen yang dimiliki masyarakat adalah dokumen otentik asli, bukan duplikat ataupun fotokopi. Semua memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ruli.
Ia juga menambahkan bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada perampasan hak tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak boleh ada penghilangan hak masyarakat tanpa proses yang sesuai aturan.
Hingga kini, perjuangan masyarakat ahli waris tanah suguhan Dalu XA masih terus berlangsung dan berharap adanya penyelesaian hukum yang adil dari pihak terkait.






