Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Pariwisata

Blokir Nomor Wartawan, Ketua P2SP Revitalisasi SMPN 6 Percut Sei Tuan Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

badge-check


					Blokir Nomor Wartawan, Ketua P2SP Revitalisasi SMPN 6 Percut Sei Tuan Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut Perbesar

DELI SERDANG — Sikap tertutup dalam proyek revitalisasi sekolah bernilai miliaran rupiah kembali menuai sorotan. Kali ini, Ketua P2SP pembangunan revitalisasi SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Edi Hartono, diduga menghalangi tugas jurnalistik sejumlah wartawan yang berupaya menggali informasi terkait pengerjaan proyek senilai lebih dari Rp2,05 miliar tersebut.

Tindakan yang diduga dilakukan dengan memblokir tiga nomor WhatsApp wartawan itu dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Padahal, tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi telah dijamin undang-undang.
Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), R Anggi Syaputra, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai sikap anti kritik dan tertutup terhadap wartawan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara.

“Kalau memang pengerjaan proyek itu bersih dan sesuai aturan, kenapa harus takut memberikan keterangan kepada wartawan? Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dimusuhi,” tegas Anggi.

Ia juga menyatakan akan mendampingi awak media untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Edi Hartono.

Menurutnya, tindakan memblokir komunikasi wartawan bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan, namun juga dianggap mencederai kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, terlebih dalam proyek pembangunan sekolah yang menggunakan uang rakyat.

“Jangan sampai proyek pendidikan malah tercoreng oleh sikap arogan dan anti transparansi. Dunia pendidikan seharusnya memberi contoh keterbukaan, bukan mempertontonkan dugaan pembungkaman terhadap pers,” tutupnya.

(Anggi)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku

18 May 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Permasalahan Pengelolaan Dana BOS di SDN 104232 Tanjung Morawa Jadi Sorotan

14 May 2026 - 09:00 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Tata Kelola di SDN 101894 Bangun Sari Baru Jadi Sorotan

13 May 2026 - 12:30 WIB

Rumah Warga Dibobol, Pelaku Diduga Sudah Diketahui Namun Belum Ditangkap, Warga Huta 9 Resah

12 May 2026 - 00:54 WIB

Kelompok Tani Limau Manis Medan SinembahDiteror OTK

11 May 2026 - 11:06 WIB

Krlompok
Trending on Pariwisata